Kamis, Oktober 22, 2026
spot_img
BerandaProv. Sulut1 Oktober Jadi Momentum Perlawanan Buruh Sulut: FSPMI Desak Reformasi Pajak Perburuhan

1 Oktober Jadi Momentum Perlawanan Buruh Sulut: FSPMI Desak Reformasi Pajak Perburuhan

MANADO, TelusurInformasiNews.id — Jalanan Sulawesi Utara akan menjadi ruang bagi suara buruh pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sekitar 500 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara dijadwalkan turun ke jalan dalam aksi serentak yang digelar FSPMI di berbagai daerah di Indonesia.

Massa tidak hanya datang dari Manado. Pekerja dari Tomohon, Bitung, Minahasa Utara, dan Minahasa diperkirakan ikut bergabung dalam barisan aksi.

Ketua DPW FSPMI Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan buruh untuk mendorong perubahan kebijakan ketenagakerjaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

“Buruh tidak hanya bicara tentang upah. Kami bicara tentang kepastian kerja, perlindungan, pesangon, pajak, outsourcing, dan masa depan pekerja,” kata Ferdinand.

Sebelum bergerak menuju pusat pemerintahan, massa akan berkumpul di titik-titik konsolidasi yang telah ditentukan di masing-masing kabupaten dan kota. Setelah itu, rombongan bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, mengatakan aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan nasional yang dianggap berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja.

Salah satunya adalah desakan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru segera dilakukan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

FSPMI juga mendorong reformasi pajak perburuhan, termasuk evaluasi kebijakan PTKP dan Tarif Efektif Rata-rata (TER), serta kebijakan perpajakan terhadap hak pekerja seperti pesangon, THR, dan JHT.

Persoalan pesangon menjadi salah satu titik keras dalam aksi tersebut. FSPMI menyatakan menolak pengali pesangon 0,5 dan meminta pemerintah memastikan kebijakan pemutusan hubungan kerja tidak mengurangi perlindungan ekonomi pekerja.

Selain itu, serikat pekerja mendesak evaluasi dan revisi terhadap regulasi mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing agar praktik tersebut tidak menggerus kepastian hubungan kerja dan hak normatif pekerja.

Di tingkat daerah, FSPMI membawa persoalan yang mereka temui dalam hubungan industrial, mulai dari pengawasan ketenagakerjaan, kepatuhan perusahaan terhadap hak normatif, BPJS Ketenagakerjaan, penerapan Struktur dan Skala Upah, hingga penegakan aturan ketenagakerjaan.

Bagi serikat pekerja, aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi tulisan. Hak yang tercantum dalam undang-undang membutuhkan keberanian negara untuk memastikan pelaksanaannya di tempat kerja.

“Buruh tidak ingin datang hanya untuk didengar. Kami ingin ada tindak lanjut, ada kepastian, dan ada perubahan,” ujar Sanni.

Aksi 1 Oktober juga menjadi bagian dari pola perjuangan FSPMI yang selama ini dikenal dengan prinsip konsep, lobi, dan aksi. Dialog tetap ditempatkan sebagai jalan penyelesaian, tetapi aksi digunakan ketika aspirasi pekerja membutuhkan tekanan publik agar memperoleh perhatian dan tindak lanjut.

Dari Sulawesi Utara, pesan yang hendak dibawa FSPMI sederhana: pekerja bukan sekadar angka dalam laporan perusahaan. Di balik setiap angka produksi, ada manusia yang bekerja, memiliki keluarga, membayar pajak, dan menggantungkan kehidupan pada upah serta kepastian kerja.

Pada 1 Oktober, suara itu akan dibawa dari kawasan industri menuju pusat pemerintahan Sulawesi Utara.

Buruh bergerak. Hak pekerja harus dilindungi.

TIM TIN/003

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular