Kamis, Oktober 22, 2026
spot_img
BerandaProv. SulutKPK Independen Datangi Kejari Minahasa, Persoalan Desa Pinasungkulan Ikut Disorot

KPK Independen Datangi Kejari Minahasa, Persoalan Desa Pinasungkulan Ikut Disorot

MINAHASA (SULUT), TelusurInformasiNews.id – Upaya memperkuat fungsi pengawasan masyarakat di Kabupaten Minahasa terus dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Independen Kabupaten Minahasa. Salah satunya melalui kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa bersama Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau. Selasa (29/10/2026).

Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi agenda konsolidasi internal organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menyampaikan sejumlah informasi dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Rombongan KPK Independen diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Minahasa. Dalam pertemuan itu, salah satu persoalan yang ikut disampaikan berkaitan dengan informasi mengenai dugaan persoalan yang terjadi di Desa Pinasungkulan, Kabupaten Minahasa.

Meski demikian, penyampaian informasi tersebut belum dapat serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Informasi yang diterima organisasi masyarakat tersebut masih perlu didalami melalui verifikasi dokumen, keterangan para pihak, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Kunjungan KPK Independen ke Kejari Minahasa menjadi penting karena organisasi masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi dan aspirasi publik kepada institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

Namun, di sisi lain, informasi mengenai suatu persoalan publik harus diuji secara hati-hati agar tidak berhenti pada laporan sepihak.

Karena itu, persoalan Desa Pinasungkulan menjadi salah satu hal yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut: apa sebenarnya persoalan yang terjadi, siapa pihak yang terlibat, bagaimana kronologinya, serta apakah terdapat dokumen atau bukti yang dapat menguatkan informasi tersebut.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa, penggunaan anggaran, kebijakan desa, pelayanan masyarakat, atau aspek hukum lainnya.

Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, hadir mendampingi jajaran DPD KPK Independen Kabupaten Minahasa dalam kunjungan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD KPK Independen Kabupaten Minahasa bersama Sekretaris dan sejumlah pengurus turut hadir dalam pertemuan.

Kunjungan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui kritik di ruang publik, tetapi juga melalui komunikasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KPK Independen perlu memastikan setiap informasi yang diterima memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dokumen, kronologi, saksi, serta konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan atau disebut dalam suatu persoalan.

Dengan demikian, apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, informasi tersebut dapat disampaikan kepada institusi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila hasil verifikasi tidak menemukan adanya pelanggaran, maka informasi tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional.

Persoalan yang disebut berkaitan dengan Desa Pinasungkulan kini menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami lebih lanjut.

Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai substansi persoalan tersebut. Apakah hanya menyangkut persoalan administrasi pemerintahan desa, konflik kepentingan, pengelolaan program, penggunaan anggaran, atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.

KPK Independen diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi melanjutkannya dengan verifikasi lapangan, pengumpulan dokumen, permintaan klarifikasi, serta pencatatan keterangan para pihak.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Dengan prinsip tersebut, pengawasan masyarakat dapat berjalan secara kritis namun tetap objektif: data diperiksa, informasi diverifikasi, pihak terkait dikonfirmasi, dan kesimpulan diserahkan kepada kewenangan institusi yang berwenang.

Kunjungan ke Kejari Minahasa ini pun menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi antara organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam merespons berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Minahasa.

Tim TIN/001

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular