MINUT, TelusurInformasiNews.id – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai menjalani pemantauan dan penilaian lapangan oleh tim Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Penilaian tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kondisi kebersihan lingkungan sekaligus melihat secara menyeluruh sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di wilayah Minahasa Utara. Kamis, (22/10/2026).
Staf tim penilai Adipura Kementerian LH, Perdana, menjelaskan bahwa penilaian kali ini tidak hanya menitikberatkan pada kebersihan lingkungan secara fisik, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Menurutnya, sejumlah komponen yang menjadi perhatian tim antara lain pengelolaan sampah organik dan anorganik, mekanisme pengolahan sampah, hingga sistem operasional di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap aspek nonfisik, termasuk data dan besaran anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk menunjang program kebersihan serta pengelolaan lingkungan di Kabupaten Minahasa Utara.
“Penilaian ini mencakup pengelolaan sampah organik dan anorganik, mekanisme pengolahan sampah, serta sistem operasional di TPA. Kami juga melihat aspek nonfisik, termasuk anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk mendukung kebersihan lingkungan,” jelas Perdana.
Dalam pelaksanaan pemantauan dan penilaian di lapangan, tim dari Kementerian LH didampingi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara, Olfy Kalengkongan.
Perdana mengungkapkan, sejumlah lokasi yang telah dikunjungi tim penilai meliputi fasilitas umum, seperti sekolah, kantor instansi pemerintah, serta pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Lokasi-lokasi tersebut menjadi bagian dari objek evaluasi untuk melihat kondisi kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungan fasilitas pelayanan publik.
Selanjutnya, tim penilai juga menjadwalkan kunjungan ke kawasan permukiman warga guna melihat secara langsung kondisi kebersihan lingkungan tempat tinggal masyarakat serta penerapan pengelolaan sampah di tingkat permukiman.
Ia mengatakan, proses penilaian di Kabupaten Minahasa Utara direncanakan berlangsung selama tiga hari. Durasi tersebut disesuaikan dengan kategori Minahasa Utara sebagai daerah yang masuk dalam kategori kota kecil.
“Kegiatan penilaian ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, mengingat Minahasa Utara masuk dalam kategori kota kecil,” ujar Perdana.
Terkait hasil akhir penilaian Adipura, pihak Kementerian Lingkungan Hidup hingga saat ini belum menetapkan tanggal resmi pengumuman. Hasil penilaian tersebut diperkirakan baru akan diumumkan pada tahun mendatang.
Pemantauan ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di Kabupaten Minahasa Utara. Melalui penilaian tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan kebersihan fasilitas publik, kawasan permukiman, pengolahan sampah, hingga dukungan anggaran pemerintah daerah dapat ditinjau secara menyeluruh.
Dengan berlangsungnya proses penilaian selama tiga hari, kondisi pengelolaan lingkungan di Minahasa Utara akan menjadi bagian dari evaluasi tim Adipura Kementerian LH sebelum hasil penilaian resmi diumumkan pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.
(Vera.E.Kastubi).






