Minahasa Utara, TelusurInformasiNews.id – Satgasus Ketenagakerjaan Sulawesi Utara kembali turun ke lapangan. Hari ini, Satgasus bersama FSPMI Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan dan dialog terkait persoalan ketenagakerjaan di PDAM Minahasa Utara.
Sebelumnya, Satgasus juga telah turun ke PT Kawanua Puspa Buana (Roti Jordan) dan menghasilkan komitmen manajemen untuk memperbaiki persoalan ketenagakerjaan yang ditemukan.
Di PDAM Minahasa Utara, sejumlah persoalan yang dibahas meliputi BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah UMP, pembayaran THR yang disebut baru setengah upah, serta penyelesaian kasus PHK sepihak terhadap pekerja Eliazer Boyke, yang sebelumnya disebut dirumahkan tanpa batas waktu.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PDAM Minahasa Utara menandatangani surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti dan memperbaiki persoalan ketenagakerjaan yang dibahas.
Satgasus dalam kegiatan ini melibatkan unsur FSPMI Sulawesi Utara, yakni Ketua Ferdinand Lumenta dan Sekretaris Sanni Lungan, bersama unsur Pengawasan Disnaker, Bidang Hubungan Industrial, serta Staf Ahli Gubernur bidang Perburuhan Tommy Sampelan.
Ketua FSPMI Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta, menilai pembentukan Satgasus merupakan salah satu hasil tuntutan FSPMI dalam audiensi dengan pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Utara. Menurutnya, kehadiran Satgasus di lapangan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sekretaris FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, menyoroti dukungan anggaran. Ia menyampaikan bahwa selama turun ke tiga perusahaan, personel Satgasus masih menggunakan anggaran pribadi.
“Langkah Satgasus sangat efektif dalam melihat dan menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan. Karena itu, kami berharap ada dukungan pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui penganggaran dalam APBD, khususnya untuk mendukung kegiatan pengawasan di lapangan,” ujar Sanni.
Bagi FSPMI Sulut, kehadiran Satgasus bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi instrumen nyata untuk memastikan norma ketenagakerjaan berjalan dan hak pekerja terlindungi.
TIN TIN/003






