Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaProv. SulutAda Apa dengan Indomarco? Hak Libur Buruh Digiring Jadi ‘Kesediaan’, FSPMI: Jangan...

Ada Apa dengan Indomarco? Hak Libur Buruh Digiring Jadi ‘Kesediaan’, FSPMI: Jangan Bungkus Tekanan dengan Administrasi!

SULUT, TelusurInformasiNews.id – Polemik hubungan industrial kembali mencuat di lingkungan PT Indomarco Prismatama setelah muncul formulir “kesediaan bekerja” pada hari libur nasional yang menuai sorotan keras dari kalangan serikat buruh.

DPW FSPMI Sulawesi Utara menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan bentuk tekanan terselubung yang berpotensi melemahkan hak normatif pekerja.

Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, menegaskan bahwa buruh saat ini dihadapkan pada pilihan yang tidak benar-benar bebas. Di atas kertas memang tertulis “bersedia” atau “tidak bersedia”, tetapi realitas hubungan kerja membuat banyak pekerja takut mengambil pilihan penolakan.

“Jangan bungkus tekanan dengan kata kesediaan. Buruh tahu risikonya ketika memilih tidak bersedia. Ada rasa takut diintimidasi, ditekan, dipersulit dalam pekerjaan, bahkan takut berdampak pada masa depan mereka di perusahaan,” tegas Sanni.

Ironisnya, dalam Kesepakatan Bersama yang dibuat di hadapan Kementerian Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja yang masuk pada hari libur nasional tetap berhak mendapatkan upah lembur. Namun di lapangan, pekerja justru diarahkan pada skema penggantian OFF tambahan melalui formulir pernyataan kesediaan bekerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan buruh: apakah Kesepakatan Bersama benar-benar dijalankan untuk melindungi pekerja, atau hanya menjadi formalitas administrasi untuk meredam gejolak?

FSPMI menilai hubungan industrial yang sehat tidak boleh dibangun di atas rasa takut. Ketika pekerja merasa tertekan untuk mengatakan “iya”, maka kesukarelaan patut dipertanyakan.

“Buruh bukan mesin produksi yang bisa ditekan demi kepentingan operasional perusahaan. Hak libur nasional adalah hak pekerja yang dijamin negara. Jika buruh tetap diminta bekerja, maka perusahaan wajib memenuhi seluruh hak normatifnya secara jujur dan transparan,” lanjutnya.

DPW FSPMI Sulawesi Utara juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung terhadap praktik yang terjadi, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.

Menurut mereka, pengawasan tidak cukup hanya melihat dokumen dan tanda tangan pekerja, tetapi juga harus melihat situasi nyata di lapangan, termasuk adanya tekanan psikologis yang dialami buruh dalam menentukan pilihan.

“Pemerintah jangan tutup mata. Jangan sampai hak buruh perlahan dihilangkan melalui tekanan yang dibungkus rapi dengan bahasa administrasi. Karena ketika buruh dipaksa tunduk lewat rasa takut, di situlah keadilan hubungan industrial sedang dipermainkan,” tutup Sanni.

TIM TIN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular