MINUT, TelusurInformasiaNews.id -Polres Minahasa Utara (Minut) tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang warga hingga Rp13 juta. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial DK yang diduga menjanjikan pembebasan lahan milik PTPN (Perkebunan Nusantara) kepada korban dan warga lainnya . Peristiwa ini dilaporkan oleh Nuryati Hema dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/I/2026/Polres Minut/Polda Sulut pada 21 Januari 2026. Jumat, (24/7/2026).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/26/I/2026/RESKRIM tertanggal 12 Februari 2026, penyidik mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di Desa Main, Minahasa Utara . Awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku mengundang korban dan sejumlah warga ke rumah salah satu warga setempat. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan bantuan untuk mengurus pelepasan hak atas tanah PTPN. Karena tergiur dengan tawaran pelaku, korban tergerak untuk mengirimkan uang.
Berikut kronologi pengiriman uang yang dilakukan korban:
1. Transfer Pertama: Satu minggu setelah pertemuan, pelaku meminta korban mengirimkan uang. Korban kemudian mentransfer Rp500.000 melalui BRI Link di Desa Main ke rekening pelaku.
2. Transfer Kedua: Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menelpon dan meminta uang Rp7.500.000 untuk pengurusan surat permohonan ke Kementerian BUMN dan ATR terkait pelepasan tanah PTPN. Korban kembali mentransfer uang tersebut.
3. Transfer Ketiga: Tidak lama setelah itu, pelaku meminta tambahan uang senilai Rp5.000.000. Korban kembali mengirimkannya karena tergiur janji akan mendapatkan tanah PTPN.
4. Janji Palsu: Hingga saat ini, janji pelaku terkait pelepasan tanah PTPN tidak pernah terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya. Iptu Lega juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka yang berdomisili di Bekasi. Karena tidak diindahkan, penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil menjemput tersangka di Jakarta. “Tersangka kami tahan dan saat ini proses perkara masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya. Pihaknya juga membantah adanya intervensi dalam penanganan perkara ini .
Saat ini, tersangka DK ditahan di Polres Minut dan telah menjalani perpanjangan masa penahanan. Penahanan yang dimulai sejak 28 Juli lalu diperpanjang hingga 5 September mendatang. Polres Minut memastikan perkara ini akan terus diproses hingga tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
(Vera.E.Kastubi).






