Minggu, Juli 26, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraSidang Pemeriksaan Setempat Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Terlawan Desak Eksekusi Putusan...

Sidang Pemeriksaan Setempat Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Terlawan Desak Eksekusi Putusan Inkrah Segera Dilaksanakan

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lokasi dalam perkara perlawanan eksekusi Nomor: 19/Pdt.Bth/2026/PN Arm yang berlangsung di Airmadidi mengungkap sejumlah fakta di lapangan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Pelawan, PT Manado Korin Padise yang dikenal sebagai pengelola Hotel Casabayo, dinilai tidak dapat menunjukkan batas-batas objek sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jumat, (24/7/2026).

Perkara ini sendiri telah melalui seluruh tahapan proses hukum dan memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 98/Pdt.G/2022/PN Arm, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 137/PDT/2023/PT Manado, juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3094 K/PDT/2024, hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1067 PK/PDT/2025.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Manado Korin Padise diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,5 miliar kepada pihak Terlawan, Alo Hutu Unio bersama para ahli warisnya.

Dalam pemeriksaan di lokasi, materi perlawanan yang diajukan oleh pihak Pelawan dinilai hanya mengulang argumentasi yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses persidangan. Selain itu, substansi perlawanan tersebut juga dianggap tidak lagi menyentuh pokok perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan.

Kondisi tersebut memperkuat pandangan pihak Terlawan bahwa langkah hukum yang ditempuh PT Manado Korin Padise hanya bertujuan menghambat serta memperlambat pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah inkrah.

Kuasa Hukum Terlawan, Novry H.Y. Lelet, SH., menegaskan bahwa pihaknya berharap seluruh proses hukum segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, apabila kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan tidak dipenuhi secara sukarela, maka pihak Terlawan memiliki hak untuk menduduki objek sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendesak agar seluruh upaya yang mengarah pada penundaan pelaksanaan putusan segera diakhiri. Apabila sikap menghambat ini terus berlanjut, kami akan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Jangan sampai wajah penegakan hukum dan harapan masyarakat pencari keadilan di Bumi Tonsea tercoreng akibat tindakan yang kami nilai menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Novry Lelet.

Ia juga berharap Pengadilan Negeri Airmadidi dapat segera menuntaskan seluruh tahapan proses eksekusi, sehingga putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi Alo Hutu Unio beserta keluarga sebagai pihak yang memenangkan perkara.

Dengan telah dilaksanakannya sidang pemeriksaan setempat, pihak Terlawan berharap tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai kepastian hukum harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan pengadilan secara konsisten, sehingga rasa keadilan bagi para pencari keadilan dapat benar-benar terealisasi.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular