Senin, Mei 25, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPeningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Pemkab Minahasa Utara

Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Pemkab Minahasa Utara

MINUT, TelusurinformasiNews.id. -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, di bawah pimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lo, berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dan hukum tua.

Kepala Disdukcapil Minut, Duddy Fatah, DH, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menjalin komunikasi langsung antara Disdukcapil dengan masyarakat. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan saran demi memastikan pelayanan yang optimal dan efisien.

“Kepuasan masyarakat tak semua sama. Ada yang ingin cepat selesai, ada yang ingin instan,” kata Fatah. Ia menegaskan bahwa semua layanan administrasi kependudukan adalah gratis.

Upaya Disdukcapil Minut tidak hanya dilakukan di kantor tetapi juga melalui metode ‘jemput bola’ ke desa-desa terpencil hingga kepulauan. Namun, salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pendataan diri. Masyarakat cenderung baru mengurus administrasi kependudukan saat mendesak, seperti saat masuk rumah sakit atau sebagai syarat bagi anak sekolah.

“Pelayanan Disdukcapil Minut sudah optimal, tapi partisipasi masyarakat sangat kurang,” ungkap Duddy Fatah.

Sekretaris Disdukcapil Minut, Deydi Item, menyoroti bahwa banyaknya kendala dalam pengurusan yang disebabkan oleh kelengkapan dokumen yang tidak memadai membuat proses menjadi lambat, sehingga masyarakat harus bolak-balik. Dia meminta dukungan dari pemerintah Desa/kelurahan untuk mensosialisasikan informasi mengenai persyaratan dokumen.

“Jika ada kendala dalam memenuhi persyaratan, silahkan berkomunikasi dengan kami agar bisa kita carikan solusi,” ujarnya.

Gangguan jaringan sistem pun sering menjadi penyebab keterlambatan dalam pengurusan dokumen.

Perwakilan akademisi juga memberikan masukan terkait penggunaan aplikasi yang dapat membantu masyarakat dalam mendaftar dan memasukkan dokumen persyaratan tanpa harus antri. Menanggapi hal ini, Kadis Duddy Fatah menjelaskan bahwa Disdukcapil Minut telah menyiapkan aplikasi untuk pengurusan dokumen di kantor desa/kelurahan.

Tommy Roti, sekertaris BMI Minut, juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan. Kadis Duddy menjelaskan bahwa waktu pengurusan seharusnya hanya 5-10 menit, namun kendala teknis dan dokumen yang tidak lengkap menjadi penghambat.

Sekdis Deydi Item menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika petugas tidak ramah dalam melayani.

“Kalau perlu di foto wajahnya dan laporkan pada kami. Akan ada sanksinya,” tegas Deydi.

Dengan semua upaya ini, Pemkab Minahasa Utara berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan menjamin kepuasan masyarakat.

 

 

(*Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular