Bima, TelusurInformasiNews.id – Sentral Aliansi Masyarakat Bima (SERAMBI) kembali menggelar audiensi untuk ketiga kalinya bersama Pemerintah Kabupaten Bima pada Senin, 25 Mei 2026. Pertemuan tersebut difokuskan pada pendalaman terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 188.45/871/003/2010 yang berkaitan dengan persoalan status kepemilikan tanah yang saat ini menjadi lokasi SDN Sape 4 serta perluasan area Desa Naru.

Dalam jalannya audiensi, Ketua SERAMBI, Ridwan, menyampaikan penilaian bahwa pembahasan dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bima masih terlalu terpusat pada aspek administratif dan arsip dokumen, namun dinilai belum menyentuh substansi utama, yakni penelusuran kebenaran sejarah atas tanah yang diklaim sebagai hak milik almarhum Ahmad bin H. Idris.
Menurut Ridwan, hasil pendalaman yang dilakukan selama 14 hari kerja berdasarkan kesepakatan audiensi sebelumnya dinilai belum memenuhi harapan. Pasalnya, proses tersebut disebut hanya berfokus pada pengecekan catatan arsip daerah tanpa disertai peninjauan langsung di lapangan maupun pengambilan keterangan dari para saksi yang mengetahui riwayat keberadaan objek tanah yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Sape 4.
Atas hasil tersebut, pihak SERAMBI menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Bima. Dalam forum audiensi, Ridwan juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Bima tidak mengakui keberadaan dan substansi SK Bupati Nomor 188.45/871/003/2010, maka pemerintah diminta untuk segera meninggalkan atau menghentikan penguasaan atas lokasi SDN Sape 4.
Suasana audiensi pun berlangsung cukup dinamis dan memanas seiring perbedaan pandangan antara kedua pihak terkait pendekatan penyelesaian persoalan tersebut.
Namun demikian, pada akhir pertemuan, Pemerintah Kabupaten Bima bersama SERAMBI mencapai kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan secara bersama-sama dengan melibatkan dinas-dinas terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak Kecamatan Sape, serta kelompok SERAMBI guna menelusuri dan mengkaji kembali kebenaran sejarah kepemilikan atas objek tanah dimaksud.
Langkah peninjauan lapangan tersebut diharapkan menjadi upaya lanjutan dalam memperoleh kejelasan data, fakta historis, serta menjadi dasar penyelesaian yang objektif terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Narsumber/kontributor: (Ketua SERAMBI Kabupaten Bima) ***






