Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraDugaan Pungli di Desa Kema I: Marrisa Icha Papitod Terus Mengejar Surat...

Dugaan Pungli di Desa Kema I: Marrisa Icha Papitod Terus Mengejar Surat Ukur Tanah

MINUT, TelusurInformasiNews.id. – Marrisa Icha Papitod kembali mengajukan permohonan surat ukur tanah kepada Pemerintah Desa Kema I, Kecamatan Kema, Minahasa Utara (Minut) untuk yang ketiga kalinya. Namun, Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa proses pengurusan surat ukur ini sudah berlangsung lebih dari setahun. Senin, (15/9/2025).

Semua bermula pada bulan April 2024 dan sampai kini, di tahun 2025, surat yang dinantikan oleh Icha masih belum juga diterima. Setelah diselidiki, diduga Hukum Tua Desa Kema I, Maya Anthony, enggan memberikan surat ukur tersebut karena adanya ketidaksetujuan dari Icha terhadap permintaannya.

Hukum Tua meminta agar Icha menyumbangkan empat meter tanahnya sebagai jalan desa. “Hukum Tua meminta hibah tanah 4×103 meter untuk pembuatan jalan. Mungkin karena saya tidak memenuhi permintaan tersebut, maka Hukum Tua tidak mau memberikan surat ukur saya,” ujar Icha.

Lebih mengejutkan lagi, Icha menceritakan bahwa dalam pengurusan surat ukur pertama dan kedua, Hukum Tua mematok biaya sebesar Rp1,5 juta untuk setiap proses. “Untuk pengurusan yang pertama, saya membayar sesuai dengan yang diminta Hukum Tua sebesar Rp1,5 juta melalui transfer, sementara untuk 3% saya bayar secara tunai. Untuk surat yang kedua, yang awalnya milik tante saya dan sekarang menjadi milik saya, saya membayar Rp1,5 juta lagi, dan 3% saya serahkan kepada Sekretaris Desa Anita Wantania sebesar Rp1,8 juta,” terang Icha.

Hal yang aneh adalah bahwa setelah semua pembayaran tersebut, Pemerintah Desa Kema I tidak memberikan tanda bukti atau kwitansi sebagai bukti transaksi. Bagi Icha, tindakan yang dilakukan Hukum Tua sangat merugikan dirinya sebagai warga masyarakat. “Hukum Tua terkesan mempersulit saya. Saya terpaksa berulang kali bolak-balik ke kantor desa hanya untuk menanyakan kepastian surat ukur tersebut. Ini menunjukkan adanya tekanan dan intimidasi terhadap kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap Icha.

Ia juga menyatakan bahwa tarif yang ditetapkan di pengurusan surat ukur pertama dan kedua merupakan bentuk Pungutan Liar (Pungli) karena tidak terdapat dasar hukum dalam Peraturan Desa. Apakah Hukum Tua merasa bersalah? Icha mengungkapkan bahwa Hukum Tua pernah mengembalikan uang sebesar Rp1,5 juta saat pengurusan surat ukur yang pertama. “Uang Rp1,5 juta yang dikembalikan Hukum Tua adalah saat pengurusan pertama dan saya memiliki bukti transfer. Namun, untuk pengurusan kedua, saya tidak memiliki bukti apa pun,” lanjut Icha.

Icha pun berharap agar pihak terkait dapat segera menerbitkan surat ukur tanahnya. “Sebagai masyarakat yang menjadi korban dari tindakan oknum Hukum Tua ini, saya mohon agar hak saya untuk mendapatkan surat ukur atas tanah yang saya beli secara legal dan tidak bermasalah bisa segera terealisasi. Ini sangat penting untuk pengurusan AJB dan sertifikat tanah. Ada beberapa poin penting dari aduan ini,” tutup Icha.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Kema I, Maya Anthony, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08135678xxxx.

Kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh Hukum Tua Desa Kema I, Maya Anthony, dalam proses pengurusan surat ukur tanah bagi Marrisa Icha Papitod, menjadi sorotan publik. Semoga kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menginvestigasi dan menyelesaikan masalah ini demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik.

 

(*Vera.E.Kastubi)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular