MINUT, TelusurInformasiNews.id -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Seminar Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati. Rabu, (10/6/2026).
Seminar ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha terkait penerapan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang kini menjadi persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan.
Kepala DPMPTSP Minahasa Utara, Richard Dondokambey, S.STP, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk menyosialisasikan tata kelola perizinan bangunan.
“Sosialisasi atau seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan, baik swasta, pemerintah usaha, maupun pemerintah sendiri. Ini semua dalam rangka pelaksanaan perizinan PBG dan SLF yang terkait dengan bangunan,” ujar Kadis Richard dalam sesi wawancara.
Menjawab pertanyaan tentang kendala di lapangan, Richard mengakui bahwa proses PBG yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) terus mengalami peningkatan sistem. “Ada regulasi terbaru yang diterapkan, sehingga menuntut banyak penyesuaian teknis. Pelaku usaha masih kurang memahami mekanisme dan persyaratan teknis sesuai aturan pemberian izin bangunan atau SLF,” tambah Kadis Richard
Richard menegaskan bahwa tidak ada syarat baru yang muncul, melainkan pemutakhiran dari syarat-syarat sebelumnya. Contohnya, pelaku usaha yang membangun gedung dengan klasifikasi tertentu harus melengkapi syarat teknis, termasuk menggunakan jasa konsultan jika perusahaan tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni. Seluruh persyaratan teknis tersebut diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBEC), sebuah platform milik Kementerian PUPR.
Richard juga menekankan perbedaan mendasar antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama dengan PBG dan SLF saat ini. “Yang dulunya cukup sampai IMB, sekarang harus dilengkapi dengan SLF. SLF ini menjamin sertifikasi standar bangunan usaha,” tegas Kadis Richard
Terkait fungsi SLF, Richard memberikan ilustrasi penting: “Jika terjadi bencana atau bangunan runtuh hingga menimpa pekerja, perusahaan akan mengklaim asuransi. Asuransi pasti akan menanyakan keberadaan SLF. Jika tidak ada, biasanya asuransi tidak akan mengklaim. Jadi SLF juga menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,” tegas kadis Richard
Menanggapi pertanyaan perusahaan yang ingin mengurus izin secara langsung tanpa konsultan untuk menghemat biaya, Richard menjelaskan bahwa pelaku usaha seharusnya sudah tahu dan paham syarat-syarat yang harus dipenuhi. “DPMPTSP memberikan pembinaan. Jika izin terhambat atau lama, itu kembali ke pelaku usaha, apakah syarat-syarat yang menjadi hambatan masih terkendala secara sistem,” jelas Kadis Richard
Ia membandingkan dengan paradigma lama ketika izin masih manual. “Dulu, meskipun harus berhadapan dengan 10 instansi teknis, satu hari bisa selesai, hanya lelah di jalan. Sekarang sistemnya mandatori melalui aplikasi, step by step. Satu tahap lengkap, baru lanjut ke tahap berikutnya sambil melengkapi dokumen teknis,” tutur Kadis Richard Dondokambey
Lebih lanjut lagi, “Kegiatan hari ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mensosialisasikan aturan ini kepada dunia usaha. PBG dan SLF bukan sekadar izin administratif, tetapi jaminan teknis dan keselamatan. Jangan sampai bangunan usaha Anda sudah berdiri, tetapi tidak memiliki SLF. Karena ketika terjadi sesuatu, asuransi pun bisa tidak mengklaim. Ini soal perlindungan dan kepastian usaha,” tutup Kadis Richard
Seminar ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi perizinan berbasis sistem. Meskipun tantangan teknis dan pemahaman pelaku usaha masih ditemukan, DPMPTSP terus berperan aktif memberikan pembinaan dan sosialisasi. Diharapkan, ke depan seluruh bangunan usaha di Minahasa Utara telah memenuhi standar PBG dan SLF, sehingga tercipta ekosistem usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat termasuk Staf Ahli (Sahli) Bupati, Para Asisten, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, Kalaksa BPBD, Kepala DLH, Kepala Dinas Damkar & Penyelamatan, serta Kabag Hukum.
(Vera.E.Kastubi)






