MINUT, TelusurInformasiNews.id.- Dalam rangka memberikan pelayanan optimal selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan keberlangsungan tugas kedinasan. Rabu, (18/2/2025).
Sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, surat edaran ini dikeluarkan untuk menyesuaikan waktu kerja para pegawai selama bulan suci. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meskipun di tengah suasana Ramadan.
Surat edaran ini bertujuan untuk menyelaraskan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sepanjang bulan Ramadan 1447 Hijriah. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengabaikan aspek spiritual selama bulan puasa.
Surat edaran mencakup pengaturan jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadan yang berlaku di seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Berikut adalah peraturan yang menjadi dasar dalam pembuatan surat edaran ini:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahan-perubahannya tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
– Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
– Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan, berikut adalah jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1447 Hijriah:
1. Perangkat Daerah dengan jam kerja:
  – Senin sampai Kamis: 08:00-15:00 WITA
  – Jumat: 07:00-11:30 WITA
2. Perangkat Daerah dengan jam kerja:
  – Senin sampai Kamis: 08:00-16:00 WITA
  – Jumat: 07:00-12:30 WITA
3. Jam kerja efektif total: ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara wajib memenuhi 32,5 jam kerja dalam seminggu.
4. Bagi Unit Kerja yang menggunakan sistem shift: Pengaturan jam kerja ditentukan oleh kepala masing-masing unit untuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
5. Komitmen Kepala Perangkat Daerah: Memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas maupun pencapaian kinerja organisasi.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kami berusaha menjaga keseimbangan antara tanggung jawab sebagai ASN dan kebutuhan spiritual selagi melayani masyarakat. Semoga kebijakan ini mendukung harapan tersebut,” ujar perwakilan dari Sekretariat Daerah Minahasa Utara.
Demikian surat edaran ini disampaikan sebagai pedoman bagi setiap ASN selama bulan Ramadan. Diharapkan semua pihak dapat mematuhi peraturan ini demi kelancaran pelayanan publik dan keberhasilan tugas kedinasan.
(Vera.E.Kastubi).






