MINUT, TelusurInformasiNews.id.– Isu mengenai potensi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang melibatkan 16 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta dan satu PKBM negeri di Kabupaten Minahasa Utara mulai menarik perhatian publik. Anggaran yang dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ini diduga mengalami masalah terutama dalam proses pengadaan buku serta berbagai item pertanggungjawaban lainnya.

Informasi yang dihimpun menunjukkan terdapat indikasi ketidakcocokan antara laporan penggunaan dana dengan fakta di lapangan. Pengadaan buku yang diumumkan dalam dokumen pertanggungjawaban belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik maupun jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
Tidak hanya itu, beberapa item pembelanjaan lain pada laporan penggunaan dana BOSP juga dianggap tidak transparan. Dugaan ini bahkan menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam Dinas Pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara yang berkontribusi terhadap permasalahan ini.
Menghadapi situasi ini, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat luas menyatakan keprihatinan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya mengusut tuntas laporan mengenai penyimpangan dana BOSP di sejumlah PKBM.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana BOSP. Jika memang benar ada manipulasi dalam pengadaan buku atau laporan pertanggungjawaban, hal ini harus ditindaklanjuti secara serius. Dana pendidikan merupakan hak masyarakat belajar, bukan aset untuk disalahgunakan,” ungkap Enos Theodorus Mongkau, Ketua DPW KPK Independen SULUT.
Dia juga menekankan bahwa dugaan adanya oknum internal dinas menjadi perhatian lebih, karena dapat merusak sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi.
“Jika sampai ada orang dalam yang terlibat, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah mengarah pada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kami mendesak Inspektorat, bahkan penegak hukum, untuk melakukan audit investigatif segera,” tambah Mongkau.
Keinginan masyarakat pun agar masalah ini tidak dibiarkan berlangsung tanpa kejelasan. Transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL) selama ini dikenal dengan komitmennya terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Prinsip ini kerap disuarakan dalam berbagai kesempatan sebagai upaya melawan praktik KKN.
Jika dugaan ini terbukti benar, banyak kalangan percaya bahwa tindakan tegas akan menunjukkan konsistensi pemerintahan JG-KWL dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran, khususnya dalam bidang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara saat dihubungi menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan audit oleh Inspektorat terkait SKB dan PKBM. Harapan besar ada di pundak para pengawas untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sebagaimana mestinya dan menghindari segala bentuk penyimpangan.
(Vera.E.Kastubi).






