Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraSembilan Tahun Lahan Pertanian Desa Maen Tak Produktif, Roy Salmon Pitoy Desak...

Sembilan Tahun Lahan Pertanian Desa Maen Tak Produktif, Roy Salmon Pitoy Desak Pemkab Turun Langsung

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Persoalan lahan pertanian warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, yang disebut telah kehilangan produktivitas selama sekitar sembilan tahun kembali mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Anggota DPRD Minahasa Utara dari Fraksi PKB, Roy Pitoy, secara terbuka menyampaikan keluhan masyarakat lingkar tambang dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sabtu, (15/8/2026).

Aspirasi itu disampaikan Roy di hadapan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara, serta jajaran pemerintah daerah dalam rapat paripurna agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Roy mengungkapkan, sekitar 40 hektare lahan pertanian di Desa Maen tidak lagi produktif sejak 2017. Kondisi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan yang dirasakan masyarakat pemilik kebun dan sawah di wilayah tersebut.  “Sudah kurang lebih sembilan tahun sawah petani Desa Maen tidak produktif lagi,” ujar Roy dengan nada prihatin.

Roy menjelaskan, persoalan bermula dari air hasil pengeboran tambang yang menurut keluhan warga diduga memiliki kadar garam tinggi, terasa asin dan panas. Air tersebut disebut dialirkan ke Sungai Pangisan yang menjadi salah satu sumber pengairan utama bagi kebun dan sawah masyarakat.  “Air tersebut itu garam, beracun garam, asin, dan panas. Sepanjang sembilan tahun ini terjadi,” tegas Roy saat menyampaikan aspirasi masyarakat.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat berbagai upaya petani untuk kembali mengolah lahan dan menanam padi tidak membuahkan hasil. Bahkan, percobaan penanaman yang dilakukan sekitar dua bulan sebelum rapat paripurna tersebut juga disebut mengalami kegagalan karena tanaman tidak dapat tumbuh sebagaimana mestinya.

Menurut Roy, persoalan tersebut sebenarnya telah berulang kali dibahas melalui pertemuan dan mediasi bersama pihak perusahaan PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Namun, ia menilai berbagai pertemuan yang dilakukan selama bertahun-tahun belum menghasilkan penyelesaian konkret bagi masyarakat.  “Kami tetap dilayani, tetapi hanya sebatas omongan belaka,” keluh Roy.

Roy juga mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPRD Minahasa Utara yang sebelumnya telah turun langsung ke lokasi lahan warga maupun ke kantor perusahaan. Ia menyebut, hingga kini belum ada satu pun poin rekomendasi tersebut yang benar-benar terealisasi untuk menjawab persoalan masyarakat.

Karena itu, Roy meminta pimpinan daerah bersama DPRD tidak hanya menerima laporan dari ruang rapat atau kantor, tetapi melihat langsung kondisi yang dialami masyarakat di lapangan.  “Tolong turunlah ke lapangan. Jangan cuma di kantor. Lihat langsung bagaimana lubang tambang, bagaimana air panas yang mengandung garam itu dialirkan sampai ke sawah,” pintanya.

Selain persoalan lahan pertanian, Roy turut menyoroti aspek keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Ia mengingatkan adanya potensi risiko bencana apabila tidak diantisipasi dengan sistem keselamatan yang memadai.

Roy bahkan mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan peristiwa Situ Gintung di Jawa Barat, seraya menyoroti perlunya kesiapsiagaan di kawasan yang memiliki potensi risiko. Menurutnya, jalur evakuasi dan sistem peringatan dini juga perlu menjadi perhatian serius.

Di tengah kritiknya, Roy menegaskan bahwa masyarakat tidak serta-merta menolak aktivitas pertambangan. Menurutnya, pertambangan juga memberikan manfaat karena membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Namun, ia meminta agar keberadaan industri pertambangan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak.  “Kami mendukung adanya pertambangan di daerah kami karena bisa membuka lapangan pekerjaan. Tetapi jangan lupa bahwa di situ masih ada jeritan rakyat yang harus diperhatikan,” tegas Roy.

Ia juga menyoroti kondisi petani yang disebut telah kehilangan sumber penghidupan dari lahan mereka selama bertahun-tahun.  “Sembilan tahun, sebutir beras pun tidak ada kompensasi dari perusahaan untuk membantu para petani. Apa artinya jabatan semua ini kalau kita tidak bisa perjuangkan dan suarakan kepentingan rakyat?,” kata Roy. Roy menyatakan keyakinannya bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila pemerintah daerah, DPRD, masyarakat dan pihak terkait duduk bersama serta mengambil langkah konkret berdasarkan kondisi di lapangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memberikan respons tegas. Ia menyatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Bupati menegaskan, persoalan yang telah berlangsung selama sembilan tahun tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.  “Sembilan tahun cukup. Ini akan kita cek. Tidak ada lagi janji-janji. Terbukti tidak bisa ditanami lagi menurut versi masyarakat, kita juga akan mendengar apakah langkah ini betul-betul menjadi solusi atau ini hanya angan-angan,” tegas Bupati Joune Ganda.

Bupati mengatakan, pemeriksaan tersebut akan melibatkan perangkat daerah terkait. Hasil pengecekan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.

Joune Ganda juga menyatakan hasil pemeriksaan akan dibuat dalam bentuk laporan resmi untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara serta kementerian terkait. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

“Kami akan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan membuat laporan resmi kepada Gubernur serta kementerian terkait sebagai bahan evaluasi terhadap proses penambangan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Bupati.

Bupati Joune Ganda kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan masyarakat hanya berhenti pada penyampaian aspirasi atau janji tindak lanjut. Pemerintah, kata dia, akan melihat langsung kondisi yang terjadi sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta di lapangan. “Percayalah bahwa kita bersama-sama akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Kehadiran pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Bupati Joune Ganda.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi warga Desa Maen yang selama kurang lebih sembilan tahun menantikan penyelesaian atas persoalan lahan pertanian mereka. Masyarakat kini menunggu realisasi komitmen pemerintah, mulai dari pengecekan lapangan, evaluasi dampak, hingga langkah penyelesaian yang dapat mengembalikan fungsi lahan pertanian dan memberikan kepastian bagi para petani.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi sinergi pemerintah daerah, DPRD, perusahaan dan masyarakat dalam memastikan kegiatan pembangunan dan investasi tetap berjalan, namun tidak mengabaikan perlindungan lingkungan, keselamatan warga serta hak masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular