Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPemerintah Minahasa Utara Perkuat Pengamanan Informasi Publik di Era Banjir Hoaks

Pemerintah Minahasa Utara Perkuat Pengamanan Informasi Publik di Era Banjir Hoaks

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Di tengah gempuran kabar bohong yang semakin masif di ruang digital, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengambil langkah strategis dengan memperkuat tata kelola komunikasi publik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 yang bertujuan memastikan seluruh informasi mengenai kebijakan dan pembangunan daerah bersumber dari saluran resmi pemerintah. Jumat, (14/8/2026).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Minut, Styvi Watupongoh, menegaskan bahwa pengaturan komunikasi digital bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kebutuhan mendesak di tengah maraknya disinformasi.

“Setiap kebijakan, agenda kerja, hingga saluran pelayanan publik harus tersampaikan secara utuh dan terverifikasi. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban arus disinformasi yang meresahkan. Karena itu, sumber resmi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Styvi

Surat edaran tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh aparatur pemerintahan di lingkungan Pemkab Minut, mencakup Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Minahasa Utara, direksi BUMD dan RSUD, hingga Hukum Tua dan lurah di seluruh wilayah.

Untuk memudahkan akses masyarakat, Pemkab Minut menetapkan sejumlah kanal resmi sebagai rujukan informasi utama. Masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi pemerintah daerah, termasuk akun Pimpinan Daerah dan TP-PKK, platform resmi Pemkab Minut di Facebook, Instagram, dan TikTok melalui akun @pemkabminut, serta mengakses portal informasi di laman minut.go.id.

Dalam kebijakan ini, Pemkab Minut menekankan empat hal pokok yang wajib dipatuhi seluruh jajaran pemerintahan. Pertama, seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan diwajibkan menggunakan kanal resmi Pemkab Minut sebagai sumber utama dalam menyebarluaskan informasi terkait kebijakan dan program pembangunan. Kedua, ASN dan tenaga Non-ASN didorong untuk turut berperan aktif menyebarluaskan informasi pembangunan melalui akun pribadi masing-masing, tentu dengan tetap menjaga proporsionalitas dan etika digital.

Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan diingatkan untuk tidak membuat maupun meneruskan informasi dari sumber yang tidak jelas, khususnya konten-konten yang berpotensi memicu keresahan dan kerawanan sosial. Keempat, Pemkab Minut mengimbau masyarakat dan aparatur untuk mewaspadai maraknya akun palsu yang mengatasnamakan pemerintah daerah dengan menggunakan nama, identitas, hingga logo tanpa kewenangan resmi.

“Keamanan informasi bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial kita bersama. Dengan adanya saluran resmi yang jelas, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak bertanggungjawab. Konfirmasikan langsung kepada kami jika menemukan hal yang mencurigakan. Karena informasi yang benar adalah fondasi dari kepercayaan publik,” tutur Kadis Styvi.

Styvi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melakukan verifikasi apabila menemukan akun atau informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Pemkab Minut. “Jika menemukan akun mencurigakan atau menggunakan identitas Pemkab Minut tanpa lisensi resmi, segera laporkan ke Dinas Kominfosan. Perlindungan terhadap integritas informasi adalah tanggung jawab kita semua,” tutur Styvi.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Minahasa Utara berkomitmen membangun ekosistem komunikasi publik yang lebih terbuka, terarah, dan dapat dipercaya. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak disinformasi dan hoaks, sekaligus memperkuat jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di era digital yang penuh tantangan.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular