Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraDPRD Minut dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

DPRD Minut dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD Kabupaten Minahasa Utara menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Sabtu, (15/8/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung. Turut hadir Sekretaris Daerah, para Asisten I, II dan III, Staf Ahli, kepala perangkat daerah, kepala bagian, para camat, direktur, serta kepala puskesmas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan, S.P., dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu menyampaikan bahwa,  “Berdasarkan daftar hadir, dari 30 anggota DPRD Minahasa Utara, sebanyak 21 anggota dinyatakan hadir. Dengan demikian, ketentuan kuorum terpenuhi dan rapat paripurna dinyatakan sah serta dibuka untuk umum. Vonny juga mengajak seluruh peserta rapat untuk mengawali kegiatan dengan doa sesuai keyakinan masing-masing sebagai bentuk ungkapan syukur atas penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Vonny.

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD. Salah satu surat yang dibacakan berkaitan dengan hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara mengenai pemilihan sekretaris komisi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Komisi III telah melaksanakan rapat pemilihan sekretaris dalam rangka mendukung kelancaran administrasi, koordinasi dan pengorganisasian kegiatan komisi. Berdasarkan hasil pemilihan, anggota Dewan dari Fraksi Demokrat, TDS Renungu, terpilih sebagai Sekretaris Komisi III.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu mengatakan,  “Bahwa pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap menyesuaikan kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat. Ia menjelaskan, pada rapat paripurna sebelumnya tanggal 8 Agustus 2026, Bupati Minahasa Utara telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,”  tutur Vonny.

Menurut Vonny, pembahasan tidak hanya berorientasi pada angka-angka anggaran, tetapi turut mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, efektivitas dan efisiensi belanja serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. “Atas nama DPRD, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pembahasan dengan penuh tanggung jawab, semangat kebersamaan serta komunikasi dan koordinasi yang baik,” ujar Vonny dalam sambutannya.

Berdasarkan hasil pembahasan yang disampaikan dalam rapat, pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp875.923.533.099,00 dan setelah perubahan menjadi Rp877.538.796.811,04, dengan peningkatan sekitar Rp1,615 miliar.

Sementara belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp887.818.602.099,00 dan setelah perubahan menjadi Rp968.424.224.556,45, atau mengalami peningkatan sebesar Rp80.605.622.457,45. Untuk pembiayaan, sebelumnya tercatat sebesar Rp11.865.069.000,00 dan setelah perubahan menjadi Rp90.885.427.745,41. Dengan demikian, terdapat peningkatan pembiayaan sekitar Rp78,9 miliar.

Vonny menegaskan, hasil pembahasan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan merupakan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Seluruh program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa Utara,” tegas Vonny.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa Utara atas kerja sama serta kemitraan yang telah terbangun dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bupati menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap kondisi yang berkembang serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.Menurut Bupati Joune Ganda, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan pemerintah pusat, perkembangan kondisi ekonomi, perubahan asumsi makro, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026.

Dokumen perubahan KUA dan PPAS, lanjutnya, menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, efektif, efisien dan berorientasi pada hasil. “Kesepakatan ini bukan hanya sekadar pemenuhan tahapan aturan. Lebih dari itu, kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk memastikan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif dan disesuaikan dengan kondisi yang benar-benar terjadi demi kepentingan masyarakat,” kata Bupati Joune Ganda.

Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan perubahan diproyeksikan sekitar Rp877,578 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, dengan proyeksi sekitar Rp142,985 miliar.

Sementara pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah diproyeksikan sekitar Rp722,454 miliar. Untuk lain-lain pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diproyeksikan sekitar Rp12,099 miliar, meningkat dibandingkan angka sebelumnya sekitar Rp12,014 miliar. Dari sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memproyeksikan belanja daerah sebesar sekitar Rp968,424 miliar. Belanja tersebut antara lain dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah serta bantuan sosial diproyeksikan sekitar Rp750,736 miliar.

Sementara belanja modal yang mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap lainnya diproyeksikan sekitar Rp57,308 miliar. Adapun belanja tidak terduga dialokasikan sekitar Rp4 miliar, sedangkan belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan bantuan keuangan berada pada kisaran Rp156,379 miliar.

Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya sekitar Rp11,895 miliar meningkat menjadi Rp90,885 miliar setelah perubahan. Bupati Joune Ganda menekankan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah harus dihadapi dengan meningkatkan kualitas setiap anggaran yang digunakan.

Menurutnya, meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak berarti pemerintah harus sekadar memperbesar anggaran, tetapi harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan. “Kita menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat. Dalam kondisi tersebut, pilihan kita bukan sekadar memperbanyak anggaran, tetapi meningkatkan kualitas setiap anggaran yang kita gunakan serta mengendalikan belanja yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pencapaian sasaran pembangunan,” tutur Bupati Joune.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah tidak memandang perubahan APBD hanya sebagai proses pemindahan atau penyesuaian anggaran. Perubahan APBD, kata dia, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas program yang telah berjalan sekaligus memperbaiki kualitas pelaksanaan pembangunan pada sisa Tahun Anggaran 2026.

Bupati juga memastikan struktur pendapatan dan belanja dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS akan disesuaikan dengan kebijakan perubahan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang ditetapkan pemerintah pusat. Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan tepat sasaran serta dikoordinasikan bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati turut menyampaikan terima kasih kepada Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah bekerja dalam mempersiapkan dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada bagian akhir rapat, Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara akan melaksanakan proses di seluruh daerah pemilihan pada tanggal 24, 26, 27, 28 dan 29 Agustus 2026. Ia meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak agar rangkaian kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Vonny juga menyampaikan komitmen pimpinan dan anggota DPRD untuk terus mendukung kebijakan serta program pemerintah daerah yang memberikan dampak positif terhadap pengembangan sektor pariwisata, termasuk pelaksanaan Likupang Tourism Festival (LTF). DPRD berharap pelaksanaan festival pariwisata tersebut dapat berlangsung sukses, menjadi agenda pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa Utara.

Rapat Paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Ketua DPRD atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta para undangan yang telah mengikuti rangkaian rapat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD Minahasa Utara, sekaligus mempertegas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengarahkan kebijakan anggaran agar semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular