Jumat, April 10, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraRamadhan 1446 Hijriah: Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkab Minut.

Ramadhan 1446 Hijriah: Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkab Minut.

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Selama bulan puasa Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini diatur dalam edaran Sekretariat Daerah Nomor: 480/sekre/II/2025 yang bertanggal 27 Februari 2025 mengenai Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan. Sabtu, (1/3/2025).

Berikut edaran rincian jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.

1. Jam Masuk :
– Ditentukan sesuai dengan kebutuhan operasional selama bulan puasa.

2. Jadwal Istirahat :
– Waktu istirahat akan disesuaikan agar tetap memberi kesempatan untuk berbuka puasa.

3. Jam Pulang Kantor :
– ASN diharapkan dapat menyelesaikan tugas lebih awal agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Itulah daftar perubahan jam kerjabagi ASN di Pemkab Minut selama Ramadhan1445 H :

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir Novly Wowiling, Msi, menegaskan bahwa edaran ini mencerminkan komitmen dari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

“Semangat dari edaran ini adalah sebagai wujud komitmen dan gerak cepat pemimpin daerah dalam mengimplementasikan aturan jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.

Dengan adanya perubahan jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap menghormati dan menjalankan ibadah puasa dengan penuh khusyuk. Edaran ini menjadi langkah positif dalam memastikan keseimbangan antara kewajiban bekerja dan beribadah selama bulan Ramadhan.

Silakan hubungi pihak berwenang jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau klarifikasi terkait aturan ini.

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular