Jakarta, TelusurInformasiNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2024 yang diajukan oleh pasangan Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK). Keputusan ini menetapkan pasangan petahana, Joune Ganda-Kevin W. Lotulung (JG-KWL), sebagai pemenang sesuai hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selasa, (4/2/2025).
Dalam sidang putusan perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada 4 Februari 2025, MK menegaskan bahwa permohonan dari pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum. Beberapa poin penting dari pertimbangan MK termasuk:
– Tidak terbukti adanya relevansi dari tudingan mutasi pejabat menurut Pasal 71 UU Pilkada.
– Tuduhan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan.
– Tidak adanya keyakinan terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.
– Tidak ditemukan alasan yang cukup untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.
MK juga mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait, yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
Dengan keputusan ini, KPU Minut akan segera menetapkan Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Proses pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Minut, sebelum pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Dengan berakhirnya sengketa ini, tentunya harapan Masyarakat Minahasa Utara terhadap Pemerintahan baru JG-KWL dapat menjalankan visi dan program yang telah mereka rancang untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.
(*/)






