JAKARTA, TelusurInformasiNews.id-Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menetapkan jadwal untuk sidang pengucapan putusan dan ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Kepala Daerah pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah berlangsung dari 8 hingga 31 Januari 2025, dalam rangka menangani 310 perkara PHPU untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024.
Majelis Hakim yang terdiri dari tiga panel telah menyelesaikan agenda sidang yang meliputi jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan fakta selama persidangan, sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam melanjutkan proses hukum, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mempertimbangkan semua aspek terkait permohonan, jawaban, tanggapan, serta argumen yang muncul dalam persidangan. Keputusan dalam rapat ini akan menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Sidang pembuktian dijadwalkan akan dilaksanakan antara 7 hingga 17 Februari 2025, di mana masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan hingga enam saksi atau ahli dalam perkara gubernur, dan maksimal empat dalam perkara bupati dan wali kota. Para pihak diharuskan untuk mengajukan nama saksi dan ahli paling lambat satu hari kerja sebelum sidang berlangsung.
Untuk memastikan keamanan selama proses persidangan, MK telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan strategi pengamanan, di mana diharapkan dapat menciptakan suasana aman dan tertib bagi semua orang yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mencari keadilan.
Pihak kepolisian menggarisbawahi pentingnya dukungan dan pengamanan terhadap proses pengucapan putusan di MK, dengan penugasan pengawas di berbagai wilayah untuk menjaga kelancaran acara ini. Upaya-upaya ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.
Dengan demikian, diharapkan proses ini berjalan tertib dan aman, menciptakan suasana kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Humas MK.
(*/DoKaLo).






