Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaNasionalPendapat Resmi Ketua Umum KPK Independen

Pendapat Resmi Ketua Umum KPK Independen

Jakarta, TelusurInformasiNews.id – Kepada Yang TerhormatĀ Pemerintah Desa se-Indonesia, Sehubungan dengan pencanangan koperasi desa oleh pemerintah pusat, kami dari Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) menyampaikan beberapa hal penting:

1. Koperasi Desa sebagai Motor Ekonomi Lokal

Koperasi desa memiliki potensi besar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Dengan manajemen yang baik, koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pengrajin, dan pelaku UMKM lokal melalui akses modal, pasar, dan pelatihan.

Dasar Hukum:

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 dan 2, menyatakan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.

PP No. 4 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Koperasi, mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi.

2. Transparansi dan Akuntabilitas

Keberhasilan koperasi desa sangat bergantung pada pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa setiap kegiatan dan penggunaan dana koperasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

Dasar Hukum:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 58 dan 74, menegaskan kewajiban desa untuk mengelola aset dan keuangan secara transparan demi kesejahteraan warga.

UU No. 25 Tahun 1992 juga mengatur prinsip demokrasi ekonomi dalam koperasi, termasuk pertanggungjawaban manajemen kepada anggota.

3. Pemberdayaan Masyarakat

Koperasi harus dikelola oleh masyarakat desa sendiri, dengan partisipasi aktif semua anggota. Program pendampingan profesional, termasuk pendidikan literasi keuangan, sangat diperlukan agar koperasi benar-benar memberikan manfaat nyata.

Dasar Hukum:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 84, menekankan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan desa.

4. Kontrol Publik dan Monitoring

Sebagai bagian dari KPK Independen, kami mendorong pemerintah desa untuk membuka ruang kontrol publik, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya koperasi secara langsung. Hal ini mencegah praktik-praktik tidak transparan yang merugikan masyarakat.

Dasar Hukum:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 dan 10, memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana dan kegiatan publik, termasuk koperasi desa.

Kesimpulan :

Koperasi desa adalah peluang strategis untuk kemandirian ekonomi desa. Namun, keberhasilan program ini menuntut pengelolaan profesional, transparan, partisipatif, serta pengawasan aktif oleh masyarakat. KPK Independen siap mendukung desa dalam memastikan koperasi benar-benar menjadi motor kesejahteraan rakyat desa.

 

Jakarta, 13 Desember 2025

Hormat kami,

Ttd

[Madony Rangkuti Anyer, S.H., M.H] Ketua Umum KPK Independen

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular