Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPendaftaran Kawin Massal Pemkab Minut Dibuka hingga 31 Oktober 2026, Warga Diminta...

Pendaftaran Kawin Massal Pemkab Minut Dibuka hingga 31 Oktober 2026, Warga Diminta Segera Mendaftar

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Masyarakat Kabupaten Minahasa Utara yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi masih mendapat kesempatan untuk mengikuti program Kawin Massal yang akan digelar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada November 2026 mendatang. Jumat, (2/10/2016).

Program tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Minahasa Utara dan dilaksanakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Utara.

Pasangan yang memenuhi ketentuan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri bersama pasangannya guna mengikuti kegiatan tersebut.

Pendaftaran peserta sendiri telah dibuka sejak 4 September 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Sedangkan pelaksanaan Kawin Massal dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program ini, terdapat sejumlah dokumen administrasi yang wajib dipersiapkan, yakni:

1. KTP-el;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Akta Kelahiran;

4. Pas foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar;

5. Bagi janda/duda yang cerai mati, wajib melampirkan akta kematian;

6. Bagi janda/duda yang cerai hidup, wajib melampirkan akta perceraian.

Pemkab Minahasa Utara mengimbau masyarakat yang berminat untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran. Pasangan calon peserta diharapkan segera mempersiapkan serta melengkapi seluruh dokumen yang telah dipersyaratkan.

Kadis Dukcapil Minut Anita Enoch menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program Kawin Massal dapat menghubungi narahubung yang telah disiapkan oleh panitia.

Narahubung tersebut yakni Bapak Julius melalui nomor 0853-4001-7722 atau Ibu Justince melalui nomor 0821-8812-8844.

“Program kawin massal ini merupakan salah satu Program Bupati Dr. Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, SH, M.H., sekaligus bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati HUT Kabupaten Minahasa Utara ke-23. Kawin Massal ini juga menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” jelas Anita.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memastikan status perkawinan tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

Melalui kegiatan Kawin Massal ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendorong pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi agar segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Dengan batas pendaftaran sampai 31 Oktober 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan dokumen agar proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai ketentuan dan berjalan dengan lancar.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular