Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPajak Hiburan Lampaui Target hingga 727 Persen, Bapenda Minut Pacu Penerimaan PAD...

Pajak Hiburan Lampaui Target hingga 727 Persen, Bapenda Minut Pacu Penerimaan PAD Tembus Rp100 Miliar

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) hingga 30 September 2026 telah mencapai Rp82.184.655.027 atau 82,18 persen dari target tahunan sebesar Rp100 miliar. Capaian tersebut ditopang oleh sejumlah sektor yang menunjukkan penerimaan di atas target, terutama pajak hiburan serta opsen pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Utara, sektor pajak hiburan mencatatkan realisasi tertinggi dibandingkan target yang ditetapkan. Dari target awal sebesar Rp20,5 juta, penerimaan pajak hiburan berhasil mencapai Rp149,20 juta atau setara 727,84 persen.

Pencapaian tersebut menunjukkan realisasi penerimaan yang jauh melampaui proyeksi awal. Selain pajak hiburan, penerimaan dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor juga memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat mencapai Rp14,05 miliar atau 177,95 persen dari target. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhasil menyumbangkan penerimaan sebesar Rp11,98 miliar atau 108,98 persen dari target yang telah ditetapkan.

Di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sejumlah jenis pajak juga memperlihatkan perkembangan positif dengan realisasi yang mendekati target tahunan.

Adapun rinciannya, PBJT makanan dan minuman mencapai Rp9,27 miliar atau 92,31 persen. PBJT tenaga listrik terealisasi sebesar Rp20,45 miliar atau 90,89 persen, sedangkan PBJT perhotelan mencapai Rp3,41 miliar atau 85,36 persen. Untuk pajak air tanah, realisasinya tercatat sebesar Rp1,68 miliar atau 92,09 persen.

Meski penerimaan dari sejumlah sektor telah melampaui target, Bapenda Minut masih menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan pajak yang berkaitan dengan sektor properti.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru mencapai Rp7,12 miliar atau 49,48 persen dari target Rp14,4 miliar. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatat realisasi Rp12,30 miliar atau 47,84 persen dari target sebesar Rp25,72 miliar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapenda Minut dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah pada sisa waktu tahun anggaran 2026. Optimalisasi kedua sektor tersebut dinilai penting untuk mendorong pencapaian target pajak daerah secara keseluruhan.

Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa Utara, Christian Katuuk, SH, menyatakan, “Kami akan mengintensifkan langkah-langkah strategis untuk mengejar kekurangan realisasi penerimaan, terutama pada sektor PBB-P2 dan BPHTB,” jelas Christian.

Menurut Katuuk, terdapat empat langkah intervensi taktis yang disiapkan Bapenda guna mengoptimalkan potensi pajak daerah sekaligus mengupayakan pencapaian target penerimaan sebesar Rp100 miliar hingga akhir tahun.

Langkah pertama adalah:

-pemasangan perangkat Tapping Box disertai penerapan sanksi tegas. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penegakan aturan (law enforcement) serta pemantauan transaksi secara langsung menggunakan perangkat tersebut.

-Kedua, Bapenda akan memperkuat integrasi dan sinkronisasi data lintas instansi. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi objek pajak berupa properti maupun lahan yang selama ini belum tercatat secara akurat atau belum tersentuh penagihan pajak.

-Ketiga, perluasan digitalisasi pembayaran pajak akan terus didorong. Melalui penambahan dan pengembangan kanal pembayaran digital, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, praktis, dan tanpa birokrasi yang rumit.

-Keempat, Bapenda akan melakukan pemutakhiran potensi pajak eksisting melalui intensifikasi langsung di lapangan. Bersamaan dengan itu, pemetaan terhadap sektor-sektor potensial baru juga dilakukan untuk memperluas basis penerimaan pajak daerah.

Christian Katuukmenegaskan, “Optimalisasi penerimaan pajak membutuhkan langkah yang terukur, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, serta pembaruan data objek pajak secara berkelanjutan. Dengan strategi tersebut, Bapenda Minut berupaya memaksimalkan penerimaan yang masih berpotensi digali pada sisa tahun anggaran,” ujar Christian.

Dengan realisasi yang telah mencapai 82,18 persen hingga akhir 2026, Bapenda Minut kini memiliki waktu untuk menggenjot penerimaan dari sektor-sektor yang belum memenuhi target. Percepatan penagihan, pemanfaatan teknologi, serta penguatan pendataan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara.*

 

(Vera.E.Kastubi)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular