KOTA BIMA (NTB), TelusurInformasiNews.id – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Dukungan tersebut disampaikan oleh Mustakim selaku Juru Damai Posbankum Kelurahan Mande.
Menurut Mustakim, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.
“Seluruh masyarakat perlu bersatu memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Kami berharap regulasi ini dapat segera disahkan demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Mustakim.
Ia menilai, dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong keberhasilan berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menjaga aset negara dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, keterlibatan publik juga menjadi bagian dari semangat menjaga kepentingan nasional.
Mustakim juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan serta mendukung berbagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam pernyataannya, ia turut mengutip ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurutnya, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap kebijakan yang bertujuan memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Mustakim berharap RUU Perampasan Aset dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme legislasi yang berlaku, sehingga dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.
(TlM TIN NTB)






