BIMA (NTB), TelusurInformasiNews.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima terus memperdalam penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah hukum polres Kabupaten Bima. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan alat bukti serta mengungkap duduk perkara secara utuh.

Pemeriksaan saksi ini dinilai sangat krusial untuk memastikan alur kepemilikan objek sengketa, kronologis penguasaan lahan tanpa izin, serta pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Keterangan Saksi Perkuat Bukti alas hak tanah Kepemilikan
Berdasarkan informasi pihak yang memiliki legalitas atas tanah tersebut—telah memberikan keterangan terperinci di ruang penyidik Satreskrim.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mencocokkan dokumen legalitas yang sah, seperti alas hak atau Bukti pendukung status tersebut dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan ujar ibu Halimah sala satu saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut di Mapolres Bima.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, saksi kunci membeberkan beberapa poin penting, antara lain:
Riwayat Kepemilikan Lahan: Menjelaskan sejarah status tanah yang sah secara administratif berdasarkan Kohir dan leter C dari Negara dan dokumen alas hak kepemilikan yang sah di mata hukum.
Kronologis Penyerobotan: Menguraikan kapan dan bagaimana pihak terlapor mulai memasuki, menguasai, atau memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak tanpa persetujuan pemilik sah.
Upaya Penyelesaian Awal: Menyampaikan bahwa pihak korban/ pelapor sebelumnya telah berulang kali memberikan teguran Secara lisan tetap saja di lawan dengan membangun pondasi di atas tanah tersebut dan mengali tanah dengan alat berat ( Exsavator ) dan memagar lahan tanah tersebut pihak saksi korban Halimah juga menjelaskan pihak pemdes Desa Roi tidak mengindahkan hal ini justru pihak pemdes secara tegas minta Kohir tanah dan leter C tanah tersebut untuk di tunjukin dan kalian ambil tanah tersebut saya sebagai kades izinkan , setelah ditunjukin surat,surat tersebut pihak pemdes Desa Roi justru mengeluarkan surat atas nama pemdes Desa Roi tanah itu milik desa / Aset Desa Roi kecamatan Palibelo Kabupaten Bima ,saya heran kenapa ada warga Roi yg pagar tanah tersebut apakah ini perintah pemdes Desa Roi atau ini masyarakat mau ambil tanah ini masing- masing untuk pribadinya .atau tanah ini milik umum tidak bertuan ,padahal di Kohir dan leter C itu jekas- jelas nama M sidik orang tua, kami ucap Halimah
Secara manusiawi Halimah secara persuasif sudah di lakukan tapi pihak pemdes tetap saja ngotot itu lahan tanah aset desa serta setelah di bawa ke kantor desa surat ,surat tersebut untuk di urus tindaklanjuti pembuatan sertifikat pihak desa menyatakan itu milik desa Roi .
Kasus penyerobotan lahan ini menjadi salah satu Atensi penegakan hukum oleh jajaran Polres Bima demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah warga.
Pihak kepolisian penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada KUHP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TIM TIN NTB Gunawan






