Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaProv. SulutMenjelang Penetapan UMP 2026, Banyak Perusahaan di Sulut Masih Bayar Upah di...

Menjelang Penetapan UMP 2026, Banyak Perusahaan di Sulut Masih Bayar Upah di Bawah Standar, Buruh Hidup dari Hutang!

SULUT, TelusurInformasiNews.id – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2026, suara pekerja kembali menggema menuntut keadilan. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara, Sanni Lungan, menegaskan bahwa kenaikan UMP tahun depan harus didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana amanat Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

“Kenaikan UMP 2026 bukan sekadar angka, tapi ukuran keberanian pemerintah untuk berpihak pada rakyat pekerja. Penetapan upah harus melihat kebutuhan hidup layak, bukan sekadar kompromi politik,” ujar Sanni kepada TIN, Sabtu (08/11).

Menurutnya, pandangan bahwa kenaikan upah akan membuat pengusaha gulung tikar adalah mitos lama yang sudah terbantahkan. Ia mencontohkan Jawa Tengah, provinsi dengan UMP terendah di Indonesia, yang justru mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi sepanjang 2025.

“Upah murah tidak menyelamatkan industri. Justru melemahkan daya beli buruh dan memperlambat roda ekonomi daerah serta memperlebar kesenjangan sosial,” tegasnya.

Sanni menyebut kondisi di Sulawesi Utara kini semakin ironis. Jangankan membahas kenaikan UMP 2026, UMP 2025 saja masih banyak dilanggar.

Banyak perusahaan di Sulawesi Utara masih membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih parah lagi, praktik kerja kontrak dengan sistem Tenaga Harian Lepas (THL) dan skema “no work, no pay” semakin meluas, meskipun tidak sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan yang bersifat tetap.

“Dengan kontrak kerja yang tidak jelas dan sistem THL seperti ini, buruh tidak punya kepastian penghasilan. Akibatnya, upah yang mereka terima setiap bulan jauh di bawah UMP. Ini bentuk eksploitasi terselubung yang dilegalkan lewat pembiaran,” ujar Sanni dengan nada keras.

Ia menggambarkan kondisi buruh yang kini kian terhimpit.

“Kebanyakan buruh dan kelas marjinal di Sulut hidup dari hutang. Upah yang diterima bahkan tidak cukup untuk membeli kebutuhan pokok. Banyak yang berutang hanya untuk makan,” katanya.

Sanni menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan menjadi akar dari ketidakadilan yang terus berulang.

“Sebagus apa pun keputusan gubernur tentang UMP, tidak akan berarti jika tidak ditegakkan. Pemerintah harus berani menindak pelanggar, bukan sekadar melakukan pembinaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, FSPMI Sulut menuntut kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen, berdasarkan perhitungan inflasi, daya beli, indeks tertentu, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kenaikan di kisaran itu sangat wajar. Hitungan kami menunjukkan angka tersebut justru menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan. Kalau tidak dinaikkan, buruh makin terpuruk,” jelas Sanni.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan UMP 2026 di Dewan Pengupahan Provinsi — yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan Akademisi di Sulut — harus benar-benar memperhatikan rumusan pengupahan sesuai Putusan MK Nomor 168.

“Itu bukan sekadar rekomendasi, tapi amanat konstitusi. Dewan Pengupahan wajib menjadikan putusan MK itu sebagai dasar hukum dan moral dalam menentukan kebijakan upah,” tegasnya.

Bagi kalangan pekerja, perjuangan untuk UMP 2026 yang layak bukan semata soal angka, melainkan soal harga diri dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

 “Buruh tidak minta belas kasihan. Mereka hanya ingin hidup manusiawi tanpa harus berutang tiap bulan. Kalau pemerintah dan pengusaha terus menutup mata, berarti mereka sedang memelihara kemiskinan struktural,” pungkas Sanni.

TIM – TIN SULUT

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular