Kamis, November 13, 2025
spot_img
BerandaProv. SulutKonsultasi Publik Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Dorongan Penegakan...

Konsultasi Publik Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Dorongan Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif Dunia Usaha

SULUT, TelusurInformasiNews.id – Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Hotel Luwansa Manado selama dua hari, dari tanggal 4 hingga 5 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja dari seluruh wilayah Sulawesi Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Manado, seluruh Dinas Ketenagakerjaan dari Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, serta perwakilan dari kalangan akademisi.

Selain itu, forum ini juga diikuti secara daring oleh unsur serupa dari seluruh wilayah kepulauan Sulawesi, serta turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara, yang diwakili oleh Sanni Lungan dan Ferdinand Lumenta.

Mereka menyampaikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang telah menggelar forum penting ini sebagai ruang dialog dan refleksi terhadap kondisi nyata hubungan industrial di lapangan.

Namun demikian, dalam pandangan buruh, forum semacam ini harus menjadi langkah nyata untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, bukan sekadar diskusi formalitas.

Sebagus apa pun Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, semua itu tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada kesadaran dari pengusaha untuk mengimplementasikannya.

“Kami melihat fakta di lapangan, banyak pelanggaran terhadap hak normatif pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetor, status kerja yang disalahgunakan, sampai PHK sepihak, namun penanganannya sering hanya sebatas pembinaan tanpa sanksi. Kalau pengusaha hanya terus dibina tanpa pernah diberi sanksi tegas, bagaimana mungkin ada efek jera?”, Sanni Lungan, Perwakilan KSPI Sulawesi Utara.

Ferdinand Lumenta menambahkan, “Ketika buruh melakukan kesalahan, mereka langsung dieksekusi sesuai aturan. Tapi ketika pengusaha melanggar hukum, hanya diberi pembinaan. Kalau hal ini dibiarkan terus-menerus, maka pembinaan tanpa sanksi bukanlah pembinaan, tapi pembiaran.”

Mereka juga menegaskan bahwa APINDO dan KADIN sebagai wadah resmi dunia usaha memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memberikan edukasi kepada seluruh anggotanya agar benar-benar menerapkan aturan ketenagakerjaan di perusahaan masing-masing.

Karena hukum tidak akan berjalan jika hanya satu pihak yang diminta patuh.

Lebih jauh, KSPI Sulawesi Utara menyerukan agar setiap perusahaan memberikan ruang bagi pekerjanya untuk membentuk serikat pekerja di tempat kerja.

Bahkan, bila perlu, pihak manajemen perusahaan justru yang mendorong terbentuknya serikat pekerja, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip “check and balance” dalam hubungan industrial.

“Serikat pekerja bukan musuh perusahaan. Justru kehadirannya adalah bagian dari kontrol sosial agar hubungan kerja berjalan adil, sehat, dan bermartabat,” tegas Sanni Lungan.

Konsultasi publik ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh berdiri di atas ketidakadilan bagi buruh.

Keadilan sosial di tempat kerja hanya akan terwujud bila pengusaha, pemerintah, dan pekerja memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan undang-undang  dengan pengawasan yang tegas, sanksi yang jelas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

(TIM-LIN SULUT)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular