MINUT, TelusurInformasiNews.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan bahwa kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PUD Klabat Kabupaten Minahasa Utara telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama bertempat di kantor Disnaker Provinsi Sulawesi Utara. Jumat (16/05/2025).

Penyelesaian perselisihan industri di Indonesia, khususnya yang ada di Sulawesi Utara menunjukkan pentingnya dialog dan mediasi dalam menjamin hak-hak pekerja serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua FSPMI Sulut, Ferdinand Lumenta menyatakan, “setelah proses mediasi yang panjang, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen perjanjian bersama. Kesepakatan ini mencakup pemberian hak-hak pekerja, termasuk pesangon, kerugian akibat tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan selisih upah yang tidak sesuai dengan UMP selama bekerja,” ujar Lumenta.

FSPMI Sulut dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut berperan penting dalam memfasilitasi mediasi antara pekerja dan PUD Klabat. Kasus ini juga telah dilaporkan ke DEKS Ketenagakerjaan Polda Sulut karena adanya dugaan pelanggaran pidana terkait BPJS Ketenagakerjaan dan upah di bawah UMP.

Dengan penandatanganan dokumen perjanjian bersama perselisihan yang berlangsung selama 7 bulan terakhir dianggap tuntas. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan itikad baik dan komitmen untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Dengan penyelesaian kasus ini, FSPMI Sulut dan Disnakertrans Sulut telah berperan penting dalam memfasilitasi mediasi dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Vera.E.Kastubi).






