Minggu, September 20, 2026
spot_img
BerandaManadoFSPMI SULUT DESAK TINDAKAN NYATA, TIM KHUSUS PENCARI FAKTA AKAN TURUN KE...

FSPMI SULUT DESAK TINDAKAN NYATA, TIM KHUSUS PENCARI FAKTA AKAN TURUN KE PERUSAHAAN

MANADO, TelusurInformasiNews.id — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sulawesi Utara kembali mendesak pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi FSPMI Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan sejumlah instansi terkait yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (3/9/2026).

Audiensi tersebut menghadirkan Staf Ahli Gubernur Bidang Perburuhan dan Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, pihak terkait lainnya, serta pimpinan perusahaan yang menjadi objek persoalan.

Dalam audiensi itu, FSPMI menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di beberapa perusahaan, di antaranya PDAM Minahasa Utara, PT Kawanua Puspa Buana (Roti Jordan) Kota Tomohon dan PT Unggul Sejati Abadi Kota Bitung.

Persoalan yang disampaikan antara lain dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, persoalan kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, pembayaran lembur, penerapan PKWT dengan sistem no work no pay, hak cuti, pembayaran upah bagi pekerja yang sakit dengan surat dokter, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Khusus di PDAM Minahasa Utara, FSPMI mempersoalkan dugaan pekerja yang belum diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, adanya pemotongan iuran namun diduga tidak disetorkan, besaran potongan yang disebut bervariasi, upah yang diduga tidak sesuai UMP, serta pekerja yang disebut kerap diskorsing tanpa batas waktu yang jelas dan tidak menerima upah selama masa skorsing.

Sementara di PT Kawanua Puspa Buana (Roti Jordan) Kota Tomohon, FSPMI menyampaikan sejumlah dugaan persoalan normatif, antara lain upah yang tidak sesuai UMP, penerapan sistem no work no pay terhadap pekerja PKWT, pembayaran lembur yang diduga tidak sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut belum mencakup seluruh pekerja, kewajiban membeli produk tertentu perusahaan, serta persoalan penerapan K3.

FSPMI juga menyoroti dugaan tidak diberikannya hak cuti kepada pekerja, baik cuti tahunan maupun cuti khusus, serta dugaan SKD (Surat Keterangan Dokter) yang tidak dibayarkan atau tidak mendapatkan pembayaran upah sebagaimana mestinya.

Selain itu, terdapat dugaan pekerja yang sakit dan telah memasukkan surat keterangan dokter tetap tidak menerima pembayaran upah, serta persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang disebut belum mencakup seluruh pekerja.

Sedangkan di PT Unggul Sejati Abadi Kota Bitung, FSPMI mempersoalkan dugaan upah yang tidak sesuai UMP, pembayaran lembur yang tidak sesuai ketentuan serta penerapan K3 yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Sekretaris FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak boleh terus-menerus hanya dibahas dalam forum audiensi tanpa adanya tindak lanjut nyata.

Menurutnya, audiensi terkait persoalan pekerja sudah beberapa kali dilakukan. Namun, apabila setelah audiensi tidak ada pemeriksaan, tindakan maupun rekomendasi yang benar-benar dijalankan, maka persoalan yang sama akan terus berulang dan pekerja tetap menjadi pihak yang dirugikan.

Karena itu, FSPMI mendorong agar hasil audiensi kali ini dituangkan dalam pembahasan dan kesepakatan yang jelas serta ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Salah satu hasil penting audiensi adalah kesepakatan untuk membentuk Tim Khusus Pencari Fakta yang akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang menjadi objek pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Tim tersebut akan melibatkan unsur serikat pekerja bersama pihak terkait, di antaranya unsur DEKS Ketenagakerjaan Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan, Staf Ahli Gubernur Bidang Perburuhan dan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara serta unsur terkait lainnya.

Tim tersebut disepakati untuk turun ke lapangan dalam waktu dua minggu guna melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi dan pemenuhan hak pekerja di perusahaan yang dilaporkan.

Ketua FSPMI Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta, menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut harus menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan, bukan sekadar formalitas.

“Pelanggaran norma harus diselesaikan. Tidak ada kompromi dalam persoalan hak pekerja. Apalagi kalau ada unsur pidana, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran dibiarkan sehingga menjadi pelajaran yang salah bagi perusahaan lainnya,” tegas Ferdinand.

Ia juga mempertanyakan efektivitas aturan apabila tidak dijalankan secara benar.

“Apa gunanya undang-undang kalau tidak dijalankan dengan benar? Hukum harus ditegakkan. Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya untuk menaati peraturan dan menghormati hak pekerja.”

Ferdinand menegaskan bahwa perjuangan FSPMI bukan untuk mencari konflik dengan perusahaan, tetapi memastikan hubungan industrial berjalan berdasarkan hukum, keadilan dan kepastian bagi pekerja.

FSPMI Sulawesi Utara berharap pemerintah dan seluruh instansi terkait benar-benar mengawal hasil audiensi tersebut sampai pada tindakan nyata di lapangan.

Bagi FSPMI, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya diselesaikan melalui meja perundingan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan, kepastian proses, rekomendasi dan tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kini yang ditunggu bukan lagi sekadar rapat dan kesepakatan, tetapi tindakan nyata.

STOP PELANGGARAN NORMA KETENAGAKERJAAN!

JAMIN HAK BURUH!

TEGAKKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN!

TIM TIN/003

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular