Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img
BerandaManadoFSPMI Sulut Minta Pertemuan Lanjutan Hadirkan Seluruh Pihak Terkait

FSPMI Sulut Minta Pertemuan Lanjutan Hadirkan Seluruh Pihak Terkait

MANADO, TelusurInformasiNews.id — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sulawesi Utara kembali menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan dalam audiensi bersama pihak pemerintah, Rabu (26/8/2026).

Audiensi yang sebelumnya direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara tersebut akhirnya dipindahkan ke Kantor Disnaker Provinsi Sulawesi Utara. Pertemuan digelar menyusul rencana aksi FSPMI Sulawesi Utara pada 27 Agustus 2026, sekaligus untuk menyampaikan tuntutan nasional dan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.

Tuntutan disampaikan oleh Ketua DPW FSPMI Sulawesi Utara Ferdinand Lumenta bersama Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Utara Sanni Lungan.

Dalam audiensi tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah persoalan yang telah dilaporkan kepada Disnaker, di antaranya terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PDAM Minahasa Utara, Roti Jordang Tomohon, dan PT Unggul Sejati Abadi Bitung.

FSPMI meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi memastikan adanya pemeriksaan dan penyelesaian yang jelas terhadap setiap persoalan yang dilaporkan.

“Kami menghargai dialog, tetapi dialog harus menghasilkan kejelasan dan penyelesaian. Kami tidak ingin persoalan pekerja hanya berhenti pada audiensi dan janji tindak lanjut,” demikian sikap FSPMI dalam audiensi tersebut.

Soroti Persoalan Upah dan Jaminan Sosial

Untuk PDAM Minahasa Utara, FSPMI menyoroti persoalan upah serta dugaan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. FSPMI meminta adanya pemeriksaan secara serius untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah dipenuhi.

Sementara di Roti Jordang Tomohon, FSPMI menyampaikan adanya laporan mengenai dugaan upah di bawah ketentuan minimum, sistem kontrak, penerapan no work no pay, pembayaran lembur, serta persoalan pembayaran upah ketika pekerja sakit.

FSPMI meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi di lapangan, termasuk kontrak kerja, absensi, slip gaji, lembur, serta pembayaran upah.

Sedangkan terkait PT Unggul Sejati Abadi Bitung, FSPMI meminta laporan mengenai dugaan pelanggaran hak normatif pekerja segera mendapatkan kepastian tindak lanjut dan penyelesaian.

Minta Semua Pihak Hadir

FSPMI menyayangkan audiensi tersebut belum dihadiri seluruh pihak yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan.

Dalam pertemuan tersebut hadir unsur Disnaker Provinsi Sulawesi Utara, BPJS Ketenagakerjaan, serta Staf Khusus Gubernur bidang ketenagakerjaan.

Karena itu, FSPMI meminta agar dilakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Sulawesi Utara, Desk Ketenagakerjaan Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Disnaker, serta pimpinan perusahaan yang telah dilaporkan.

Pertemuan lanjutan tersebut dijanjikan akan dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026.

FSPMI berharap pertemuan tersebut tidak kembali menjadi forum penyampaian aspirasi semata, tetapi menghasilkan keputusan dan langkah konkret terhadap persoalan yang telah dilaporkan.

Minta Kejelasan dan Batas Waktu

FSPMI menegaskan ada tiga hal yang ingin mendapatkan jawaban dalam pertemuan berikutnya, yakni kejelasan status setiap persoalan, tindakan konkret dari pihak yang bertanggung jawab, serta batas waktu penyelesaian.

FSPMI juga mendorong pembentukan LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Utara sebagai wadah komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membahas persoalan hubungan industrial.

Menurut FSPMI, mekanisme dialog perlu diperkuat agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

FSPMI menegaskan pihaknya tidak meminta kriminalisasi terhadap pengusaha. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau unsur pidana, FSPMI meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak anti-dialog. Tetapi dialog harus menghasilkan penyelesaian. Audiensi kami hargai, janji kami catat, komitmen kami tunggu, dan penyelesaian akan kami tagih,” tegas FSPMI.

Pertemuan pada Senin (31/8/2026) selanjutnya akan menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan kejelasan atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang telah disampaikan FSPMI Sulawesi Utara.

TIM TIN/LP-003

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular