MINUT, TelusurInformasiNews.id.-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir Novly Wowiling, M.Si, melantik dan mengambil sumpah janji enam Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 45, 46, 47, 48, 49, dan 50 tertanggal 26 Januari 2026. Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minut. Senin (26/1/2026).
Dalam sambutan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang dibacakan Sekda Novly Wowiling, disampaikan ucapan selamat kepada para Penjabat Kumtua yang baru dilantik. Bupati menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan amanah besar untuk memimpin dan melayani masyarakat desa.
“Bapak-Ibu yang saya hormati, pelantikan ini bukan sekedar seremoni, melainkan sebuah amanah besar dari negara dan masyarakat untuk memimpin tiga komisi, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di desa masing-masing. Ini yang saya hormati sebagai bagian terdepan dari pemerintahan desa memiliki peran yang sangat strategis,” ujar Sekda Wowiling.
Lanjutnya, “Oleh karena itu, peran Hukum Tua dan seluruh perangkat desa sangat penting dalam mendorong percepatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Kita tidak hanya bicara tentang menjalankan utilitas administrasi pemerintahan desa, tetapi juga bagaimana desa bisa menjadi pusat inovasi, ketahanan sosial, dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Sekda Wowiling.
Tugas pemerintah bukan hanya menjalankan pemerintahan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Pada kesempatan ini, beberapa hal yang perlu saya sampaikan untuk menjadi perhatian dan menutupi perintah:
1. Wujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
2. Membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Sinkronisasi program dengan pemerintahan kabupaten, terutama program ketahanan pangan.
4. Bangun budaya antikorupsi dan integritas.
“Jadilah pemimpin yang tidak hanya tegas dan terhadap peraturan, tetapi juga mampu menjadi teladan moral di tengah masyarakat. Libatkan masyarakat dalam kemawasan pemberanggung desa, menjadikan prinsip kejujuran sebagai nilai utama dalam keseluruhan proses pemerintahan,” ucap Sekda Wowiling.
Saya percaya, melalui kerja keras, kejujuran, dan sinergi yang kuat, kita akan mampu membawa Minahasa Utara menuju masa ke depan yang lebih baik, yang dimulai dari desa. Terima kasih, Tuhan memberkati.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para mantan Hukum Tua di enam desa yang mengalami pergantian kepemimpinan atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas,” tutup Sekda Wowiling.
Berikut adalah daftar nama-nama Penjabat Hukum Tua yang dilantik dan diangkat sumpah/janji:
1. ARINI POLIOTO, S.Kep. – Desa KEMA III, Kecamatan KEMA
2. FELIX HILARRIUS MANTIRI, SE. – Desa TIWOHO, Kecamatan WORI
3.HUDIA TATIBAS – Desa LIHUNU, Kecamatan LIKUPANG TIMUR
4. SELVY MARGARETH SEPANG, SE. –Â WATUTUMOU DUA, Kecamatan KALAWATI
5. ALFRIDA, Amd.Kes. – Desa KALAWAT, Kecamatan KALAWAT
6. VICTOP ROLAND PINONTOAN, S.STP., MAP. – Desa TREMAN, Kecamatan KAUDITAN
Pelantikan ini menjadi langkah penting bagi enam Penjabat Hukum Tua untuk menjalankan tugas pemerintahan desa dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.
(Vera.E.Kastubi).






