SULUT, TelusurInformasiNews.id. – Berbagai elemen masyarakat dan organisasi non-pemerintah mendesak pihak Bank BCA untuk segera menyelesaikan masalah terkait dugaan penipuan dan manipulasi dokumen polis asuransi nasabah bernama Tjan Ko Tjie (Ko Coan) dan istrinya. Kasus ini bermula dari musibah kebakaran yang menghancurkan rumah toko RUKO mereka di jalan Kartini, kelurahan Gogagoman pada tahun 2016 dan hingga kini terus berlanjut tanpa titik terang. Sabtu, (13/9/2025).
Publik harus mengetahui bahwa proses terkait kebakaran ini dipenuhi dengan dugaan kolusi antara oknum penyidik Polres Kotamobagu dan pejabat Bank BCA yang konon telah saling bersekongkol secara terstruktur. Hal ini menyebabkan nasabah “Ko Coan” terjebak dalam perjuangan mencari keadilan yang tak kunjung berakhir selama hampir delapan tahun.
Diketahui pula bahwa perjalanan panjang yang dijalani oleh Ko Coan ditandai dengan sejumlah pemanggilan bolak-balik kepada pihak penyidik, menghabiskan waktu dan biaya pribadi tanpa mendapatkan kepastian hukum. Proses penyidikan yang dihentikan memperburuk citra hukum, menciptakan kecurigaan adanya persekongkolan antara oknum aparat kepolisian dan pejabat Bank BCA saat nasabah berada dalam kondisi rentan setelah musibah kebakaran.
Ketika awalnya ditawari produk asuransi yang menarik, Ko Coan sekarang merasakan pahitnya kenyataan saat berjuang untuk menuntut hak-haknya yang seharusnya menjadi miliknya.
Foto: Bukti Pemalsuan Dokumen Asuransi. Dokumentasi Nasabah Ko Coan.
Dalam penuturan Ko Coan, manfaat dari asuransi tidak pernah dirasakannya, bahkan ia merasa menerima kemanfaatan yang tidak nyata dari Bank BCA.
Kuasa hukum Ko Coan, Victoria Charles Runtu, menegaskan bahwa sampai saat ini, klaim asuransi kliennya belum juga diselesaikan oleh pihak Bank BCA sejak tahun 2016. “Klien kami telah memenuhi semua kewajiban sebagai nasabah dan pemegang polis asuransi. Namun, hak-haknya tidak kunjung ditindaklanjuti maupun dibayarkan,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa situasi ini menunjukkan kualitas pelayanan yang sangat kurang dan dapat merugikan konsumen, bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap nasabah seperti diatur dalam berbagai undang-undang terkait.
“Oleh karena itu, kami mendesak Bank BCA untuk segera:
1. Menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim asuransi yang menjadi hak klien kami.
2. Memberikan penjelasan transparan mengenai kendala yang ada.
3. Memastikan perlindungan hak-hak nasabah agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Victoria.
Runtu menambahkan bahwa jika Bank BCA tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu dekat, langkah hukum akan diambil melalui jalur pidana dan perdata, termasuk melaporkan ke OJK, Bank Indonesia, dan lembaga perlindungan konsumen.
“Kami berharap Bank BCA segera memenuhi tanggung jawab moral dan hukum terhadap klien kami demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, menuturkan, “Kami sudah memantau dan menginvestigasi masalah yang dialami oleh nasabah Ko Coan. Jika kasus ini sudah diproses lebih lanjut di Polda Sulut, maka segera tingkatkan ke tahap penuntutan setelah penyidikan selesai,” tutur Enos.
Masyarakat dan organisasi non-pemerintah mendesak Bank BCA untuk segera menyelesaikan masalah klaim asuransi nasabah yang terhambat. Dengan dugaan kolusi antara oknum penyidik dan pejabat Bank BCA, kasus ini menjadi sorotan publik dan membutuhkan penyelesaian yang transparan dan adil.
(DoKaLo/Investigasi TIN)







