MINUT, TelusurInformasiNews.id -Kehadiran Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang baru saja dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir. Novly G. Wowiling beberapa hari lalu, menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari bagaimana lembaga tersebut dibentuk, siapa saja yang dapat menjadi anggotanya, apa tugasnya, hingga sejauh mana kewenangan yang dimiliki. Rabu, (7/10/2026).
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Dr. Evelyn Sisilia Luntungan, S.IP., M.A.P., memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pembentukan, komposisi keanggotaan, hingga kewenangan Dewan Pendidikan Minut.
Luntungan menjelaskan, keberadaan Dewan Pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 56, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 juncto PP Nomor 66 Tahun 2010, khususnya Pasal 192.
Menurutnya, Dewan Pendidikan merupakan lembaga yang bersifat mandiri dan memiliki tugas memberikan pertimbangan, arahan, serta dukungan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
“Pembentukan Dewan Pendidikan merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 56, serta PP Nomor 17 Tahun 2010 juncto PP Nomor 66 Tahun 2010, Pasal 192. Lembaga ini bersifat mandiri dan bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan bagi peningkatan mutu pendidikan,” jelas Luntungan.
Ia juga menerangkan bahwa penentuan anggota Dewan Pendidikan Minut telah dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Proses tersebut diawali dengan pembentukan panitia, kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama panitia untuk menentukan anggota berdasarkan unsur-unsur yang telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010.
Lebih lanjut, Luntungan menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara tidak memiliki kaitan dengan kegiatan revitalisasi tahun 2025.
Ia juga meluruskan pemahaman mengenai kewenangan Dewan Pendidikan, khususnya terkait pemeriksaan maupun persoalan hukum.
Menurutnya, Dewan Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit, penyidikan, maupun mengkaji perkara hukum.
“Kewenangan pengawasan keuangan ada pada Inspektorat, sedangkan penegakan hukum ada pada aparat penegak hukum. Karena itu, tidak ada tumpang tindih kewenangan,” jelas Luntungan saat diwawancarai wartawan.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan berada pada ranah pemberian pertimbangan, arahan, serta dukungan terhadap penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, bukan sebagai lembaga pemeriksa keuangan ataupun penegak hukum.
Luntungan yang merupakan doktor jebolan IPDN tersebut selanjutnya menegaskan bahwa keanggotaan Dewan Pendidikan Minut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan, dalam regulasi tersebut tidak terdapat persyaratan yang mengharuskan calon anggota Dewan Pendidikan memiliki sertifikat keahlian.
“Keanggotaan Dewan Pendidikan Minut ditetapkan melalui SK Bupati sesuai ketentuan serta regulasi yang ada. Dalam regulasi tersebut tidak mensyaratkan adanya sertifikat keahlian,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya unsur anggota DPRD dalam komposisi Dewan Pendidikan, Luntungan menjelaskan bahwa keberadaan wakil DPRD merupakan bagian dari representasi masyarakat.
Ia menyebut personel yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD, yang salah satu bidangnya berkaitan dengan pendidikan.
“Anggota DPRD adalah representasi rakyat. Personel yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD, yang salah satu bidangnya adalah pendidikan. Dengan demikian, masukan masyarakat terkait pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat terakomodir,” tukasnya.
Di sisi lain, terkait anggaran honorarium anggota Dewan Pendidikan, diketahui bahwa pemberiannya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Penyusunan standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dengan demikian, besaran honorarium memiliki dasar dan standar yang jelas, terukur, wajar, serta dapat diaudit.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pendidikan berharap keberadaan Dewan Pendidikan dapat dipahami sesuai fungsi dan kewenangannya.
Lembaga tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu wadah strategis untuk menyerap masukan masyarakat sekaligus memberikan pertimbangan dan dukungan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara.
(Vera.E.Kastubi).






