Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img
BerandaUncategorizedAsisten I Umbase Mayuntu Tekankan Pentingnya Kepatuhan Aturan, Pro WM dan Dinas...

Asisten I Umbase Mayuntu Tekankan Pentingnya Kepatuhan Aturan, Pro WM dan Dinas PMD Minut Bahas Kewenangan Desa hingga Pilhut

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Profesional Wartawan Minahasa Utara (Pro WM) menggelar dialog terbuka bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara untuk memperdalam pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembagian kewenangan antarinstansi, wacana perubahan mekanisme evaluasi Dana Desa, serta persiapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) antarwaktu. Jumat, (23/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai, terbuka, dan penuh kekeluargaan tersebut digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Minahasa Utara, Jumat (23/10/2026). Hadir dalam kegiatan itu Asisten I Pemkab Minut, Umbase Mayuntu, Kepala Dinas PMD Minut, Alfons Jorry Tintingon bersama jajaran, serta Kepala Subbagian Hukum, Vence Maringka, SH.

Dalam diskusi tersebut, Asisten I Umbase Mayuntu memberikan arahan agar seluruh pihak memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penggunaan fasilitas umum, serta pelaksanaan proses demokrasi di tingkat desa.

Umbase menekankan bahwa setiap persoalan harus ditangani berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi menjadi hal penting agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar akibat kesalahpahaman atau perbedaan penafsiran.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban dalam pemanfaatan tempat umum. Setiap penggunaan fasilitas publik perlu mengikuti prosedur dan ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan proses Pilhut, Umbase mengingatkan agar para pemangku kepentingan tetap berpegang pada aturan, menjaga integritas, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Pada prinsipnya, kita harus sama-sama mendukung program pemerintah dan menyosialisasikan hal-hal yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ada persoalan, mari dikomunikasikan untuk mencari solusi bersama. Jangan sampai persoalan kecil dipolitisasi sehingga menjadi besar,” demikian arahan Umbase dalam dialog tersebut.

Ia menegaskan, keterbukaan komunikasi, sikap saling memahami, dan kesediaan mencari jalan keluar merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan kerja yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.

Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan memperbesar perbedaan atau membangun kesalahpahaman. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Minut, Alfons Jorry Tintingon, menegaskan bahwa masih terdapat pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat mengenai tugas dan tanggung jawab Dinas PMD. Tidak semua persoalan yang terjadi di desa secara otomatis menjadi kewenangan dinas tersebut.

Ia menjelaskan, Dinas PMD memiliki tugas dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan desa, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyiapan regulasi dan administrasi pemerintahan desa.

“Pemerintahan desa itu ibarat kendaraan. Harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum dijalankan. Pemerintah desa, BPD, dan BUMDes perlu dibekali agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujar Tintingon.

Menurutnya, setelah pemerintahan desa berjalan, peran camat menjadi sangat penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Secara hierarki, hukum tua bertanggung jawab kepada bupati melalui camat.

“Camat merupakan perpanjangan tangan bupati di kecamatan. Perannya strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Tintingon juga menekankan bahwa pembagian kewenangan antarlembaga harus dipahami secara benar. Pembinaan pemerintahan desa, pengawasan administratif oleh kecamatan, dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan merupakan hal berbeda yang memiliki mekanisme masing-masing.

Ia mencontohkan, persoalan ketertiban umum harus ditangani melalui jalur dan instansi yang berwenang. Sementara itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat.

Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan persoalan kepada instansi yang tepat sehingga penanganannya lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis PMD memaparkan wacana perubahan mekanisme evaluasi Dana Desa yang selama ini dilaksanakan secara terpusat di tingkat kabupaten. Ke depan, pemerintah daerah merencanakan pendelegasian kewenangan evaluasi kepada pemerintah kecamatan.

Rencana tersebut masih dalam tahap persiapan regulasi melalui Bagian Hukum Setda Minut. Kebijakan ini diarahkan untuk mendekatkan pelayanan kepada pemerintah desa, sekaligus mengurangi waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi desa-desa yang lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten.

“Dengan mekanisme evaluasi di kecamatan, hukum tua bersama perangkat desa dan BPD tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kabupaten. Namun, pelaksanaannya harus didukung regulasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang memadai,” jelas Tintingon.

Ia menambahkan, perubahan mekanisme tersebut bukan sekadar memindahkan tempat evaluasi. Pemerintah kecamatan nantinya diharapkan terlibat sejak tahap evaluasi perencanaan, sehingga camat dapat memahami program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing desa.

Hal ini penting untuk memastikan program pembangunan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah. Sebagai contoh, program ketahanan pangan perlu disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan desa, termasuk pemilihan jenis tanaman yang tepat dan tidak disamaratakan untuk seluruh wilayah.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah daerah perlu menyiapkan pendelegasian kewenangan, pembekalan bagi evaluator di kecamatan, dukungan sumber daya manusia, jaringan internet, serta aplikasi yang menunjang proses evaluasi.

Kepala Subbagian Hukum, Vence Maringka, SH, menjelaskan bahwa rencana pendelegasian evaluasi tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang memungkinkan bupati mendelegasikan kewenangan evaluasi kepada camat sesuai ketentuan yang berlaku.

Vence juga menegaskan bahwa biaya evaluasi tidak boleh dibebankan kepada pemerintah desa. Pembiayaan pelaksanaan kebijakan tersebut harus dipersiapkan melalui APBD, dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan sarana operasional di setiap kecamatan.

Karena itu, penyusunan regulasi dan kesiapan teknis menjadi bagian penting sebelum mekanisme baru diterapkan. Dengan dukungan tersebut, evaluasi diharapkan dapat berlangsung lebih dekat, efisien, dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas.

Selain membahas Dana Desa, dialog tersebut turut menyoroti persiapan Pemilihan Hukum Tua antarwaktu di empat desa, yakni Desa Klabat, Gangga II, Paputungan, dan Laikit.

Vence Maringka menjelaskan bahwa Bagian Hukum memberikan pendampingan regulasi agar penyelenggara maupun masyarakat memahami ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilhut.

“Sosialisasi sudah dilaksanakan di desa-desa terkait, termasuk Gangga II. Tujuannya agar ada pemahaman yang sama terhadap regulasi sehingga dapat mengurangi potensi gesekan akibat perbedaan penafsiran,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tidak hanya dibutuhkan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi di desa. Dengan pemahaman yang baik, setiap tahapan Pilhut diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian Hukum juga tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait pelaksanaan Pilhut. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, turut disinggung pentingnya kepatuhan terhadap prosedur bagi aparatur desa yang berkaitan dengan proses pemilihan maupun perubahan jabatan. Setiap permohonan atau keputusan terkait kedudukan aparatur perlu diproses melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dialog terbuka antara Pro WM, Asisten I Pemkab Minut, Dinas PMD, dan Bagian Hukum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai berbagai persoalan pemerintahan desa yang kerap berkembang di tengah masyarakat.

Melalui diskusi tersebut, wartawan diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai tugas dan fungsi setiap instansi, termasuk mekanisme penanganan persoalan desa, evaluasi Dana Desa, serta pelaksanaan Pilhut antarwaktu.

Arahan Asisten I Umbase Mayuntu agar setiap persoalan dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai aturan menjadi penegasan penting bahwa koordinasi merupakan kunci untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pemberitaan mengenai persoalan desa diharapkan dapat disampaikan secara proporsional, berimbang, dan berdasarkan fakta, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat koordinasi dan sosialisasi regulasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

 

(Vera.E.Kastubi)

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular