MANADO, TelusurInformasiNews.id – Upaya mencari kepastian hukum atas status tanah di wilayah Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, mulai memasuki tahapan pendataan langsung di lapangan. Pemerintah Kelurahan Pandu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar sosialisasi terkait status hukum dan riwayat penguasaan tanah di Lingkungan 8, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Bertampat di Halaman Gereja Kalvari Pandu lingkungan 8. Selasa, (3/11/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara, Yandry Deby Rattu Rory, S.SiT., M.Si. yang memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai maksud, tujuan, mekanisme pendataan hingga tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh rekomendasi penyelesaian status pertanahan di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Yandry menjelaskan bahwa tim BPN akan berada di wilayah Pandu selama kurang lebih tiga minggu untuk melakukan pendataan, khususnya di Lingkungan 8. Tim tersebut akan bekerja secara langsung dengan masyarakat guna menginventarisasi seluruh bidang tanah, termasuk siapa yang menguasai, memiliki, menggunakan maupun memanfaatkan tanah tersebut.
Ia juga memperkenalkan sejumlah personel yang terlibat, di antaranya Meidy Tendean selaku fungsional Penata Pertanahan Muda serta sejumlah staf yang akan membantu proses pendataan di lapangan.
Menurut Yandry, masyarakat diminta menyiapkan dokumen administrasi, termasuk identitas diri, agar proses pencatatan dapat dilakukan secara benar dan tidak terjadi kesalahan penulisan nama.
Selain identitas, warga juga akan dimintai keterangan mengenai sejak kapan mereka menempati atau menguasai tanah, kondisi bangunan yang sudah berdiri, serta pemanfaatan lahan selama ini. Bahkan, riwayat keberadaan warga sejak sekitar tahun 2000 hingga sekarang menjadi salah satu informasi penting yang perlu dicatat.
“Seluruh masyarakat yang menguasai dan menempati tanah di kawasan ini akan kami data satu per satu. Kami perlu mengetahui sejak kapan tanah tersebut dikuasai, digunakan untuk apa, bagaimana pemanfaatannya, serta bangunan apa saja yang sudah berdiri di atasnya,” jelas Yandry.
Ia menambahkan, pendataan juga akan mencakup kawasan permukiman, rumah ibadah seperti gereja dan masjid, serta berbagai fasilitas umum yang telah dimanfaatkan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Yandry mengungkapkan bahwa persoalan pertanahan di wilayah Pandu memiliki kompleksitas tersendiri. Berdasarkan penjelasan sejarah dan administrasi pertanahan yang disampaikan, kawasan tersebut berstatus tanah negara bekas hak barat atau bekas hak penguasaan pada masa kolonial Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara dan dalam perjalanan sejarahnya pernah diberikan untuk dikuasai serta dimanfaatkan oleh Yayasan Aru Kekesaran dari TNI Angkatan Laut melalui pemberian Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, dalam perkembangannya, pemanfaatan tanah tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana tujuan awal pemberiannya. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian kawasan kemudian berkembang menjadi permukiman masyarakat.
Yandry menjelaskan, apabila tanah tersebut sejak awal dimanfaatkan sesuai peruntukannya, kawasan itu kemungkinan tetap menjadi lokasi usaha sebagaimana hak yang pernah diberikan. Akan tetapi, karena tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sebagian lahan seluas kurang lebih 92 hektare tersebut kemudian berkembang menjadi kawasan yang ditempati masyarakat.
Ia juga menguraikan bahwa keberadaan permukiman di Pandu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pada masa sebelumnya, ketika masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal akibat bencana di wilayah Rauh Utara mendapat bantuan untuk menempati kawasan tersebut.
Pemerintah Provinsi pada waktu itu memberikan bantuan kepada warga terdampak, sehingga dibangun lokasi penampungan dan permukiman bagi masyarakat. Selain untuk warga terdampak bencana, kawasan tersebut juga memiliki pembagian peruntukan bagi kelompok masyarakat lainnya, termasuk penyandang disabilitas dan warga yang membutuhkan penanganan khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian lokasi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan awal. Bahkan, ditemukan kondisi di mana sejumlah lokasi yang telah ditentukan peruntukannya justru ditempati dan dibangun rumah oleh pihak lain.
Situasi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan pertanahan di Pandu membutuhkan penanganan secara cermat, menyeluruh dan berdasarkan data yang akurat. Yandry turut menegaskan bahwa status tanah di Pandu merupakan tanah negara dan sebagian bidang tanah di kawasan tersebut telah memiliki sertifikat.
Karena itu, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut, tetapi juga menyangkut keberadaan sertifikat yang sebelumnya telah diterbitkan.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun kondisi administrasi pertanahan yang seharusnya, maka diperlukan proses penanganan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembatalan sertifikat melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyebutkan adanya sertifikat yang pernah diterbitkan, termasuk sertifikat dengan nomenklatur SCDP, serta sejumlah keputusan pertanahan terdahulu yang perlu ditelusuri kembali.
Bahkan, terdapat catatan mengenai pemegang hak yang namanya tercantum dalam administrasi pertanahan, tetapi tidak lagi berada atau bertempat tinggal di kawasan tersebut.
“Persoalan tanah di Pandu ini tidak sederhana. Ada riwayat penguasaan, ada kebijakan pemerintah terdahulu, ada permukiman yang sudah berkembang, dan sebagian bidang tanah juga sudah bersertifikat. Semua itu harus ditelusuri agar pemerintah memiliki gambaran yang utuh sebelum mengambil keputusan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yandry menerangkan bahwa kegiatan IP4T bukan merupakan proses penerbitan sertifikat secara langsung, melainkan tahapan awal untuk mengumpulkan seluruh informasi mengenai kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Hasil pendataan tersebut nantinya akan disusun menjadi peta IP4T yang menggambarkan kondisi faktual setiap bidang tanah di kawasan Pandu, khususnya pada lahan kurang lebih 92 hektare.
Ia menegaskan, seluruh bidang tanah akan diinventarisasi berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Data tersebut kemudian menjadi bahan penting bagi BPN untuk disampaikan kepada pimpinan hingga Menteri ATR/BPN.
Pasalnya, kewenangan pengambilan kebijakan terkait pemberian hak atas tanah negara di kawasan tersebut berada pada Menteri, bukan semata-mata pada Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan Kota Manado.
“Data ini sangat penting karena menjadi dasar dan kekuatan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan. Bagaimana kami dapat meyakinkan pimpinan, tentu sangat bergantung pada data yang akan kami sajikan. Karena itu, seluruh kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah harus tergambar dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yandry.
Ia menjelaskan, kegiatan IP4T pada umumnya membutuhkan waktu sekitar empat hingga enam bulan. Namun, karena persoalan tanah di Pandu menjadi perhatian khusus pimpinan BPN, pelaksanaan pendataan lapangan ditargetkan dapat diselesaikan hingga November 2026, sedangkan pengolahan data diupayakan rampung sampai akhir tahun.
Selanjutnya, BPN akan berupaya mengajukan rekomendasi kepada Menteri pada tahun berikutnya. Apabila rekomendasi tersebut telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi faktual di lapangan, proses penyelesaian hak atas tanah hingga sertifikasi dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Manado sesuai ketentuan yang berlaku.
Yandry mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian khusus pimpinan Kanwil BPN terhadap aspirasi masyarakat Pandu yang selama ini mengharapkan adanya kejelasan status tanah dan kemudahan dalam memperoleh kepastian hukum.
Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, baik Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun lembaga legislatif, terkait persoalan pertanahan di kawasan tersebut.
Dalam salah satu pertemuan yang melibatkan pimpinan BPN dan masyarakat Pandu, persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui kebijakan untuk melakukan pendataan menyeluruh.
Pimpinan Kanwil BPN kemudian menginstruksikan agar kegiatan pendataan dipersiapkan, termasuk mengupayakan anggaran ke Jakarta sehingga pelaksanaannya dapat direalisasikan.
Menurut Yandry, kegiatan tersebut tidak mungkin berjalan tanpa dukungan anggaran. Karena itu, persetujuan anggaran yang telah diperoleh menjadi salah satu faktor penting sehingga tim BPN dapat turun langsung ke lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pertama kalinya tim BPN melaksanakan pendataan IP4T secara khusus untuk membantu penyelesaian persoalan pertanahan di Pandu, dengan harapan dapat berlanjut hingga tahap rekomendasi dan proses sertifikasi sesuai keputusan pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaan IP4T, Yandry menjelaskan bahwa tim tidak melakukan pengukuran fisik bidang tanah secara langsung seperti kegiatan pengukuran untuk sertifikasi.
Pemetaan akan memanfaatkan fasilitas foto udara dan data yang telah tersedia. Melalui teknologi tersebut, petugas akan mengidentifikasi bidang-bidang tanah berdasarkan kondisi yang terlihat, kemudian menghubungkannya dengan hasil wawancara dan keterangan masyarakat.
Dengan demikian, hasil kegiatan tidak hanya berupa daftar nama warga, melainkan juga gambaran spasial atau peta mengenai penguasaan dan pemanfaatan seluruh bidang tanah.
Ia meminta masyarakat memberikan informasi secara jujur dan sesuai kondisi masing-masing, termasuk identitas yang tercantum dalam KTP, baik KTP Manado, daerah lain maupun identitas dari luar Sulawesi Utara.
“Silakan menyampaikan data sesuai identitas masing-masing dan kondisi sebenarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami membutuhkan informasi yang benar agar hasil pendataan ini dapat menggambarkan keadaan di lapangan secara objektif,” ujarnya.
Yandry juga meminta masyarakat memberikan dukungan penuh kepada petugas selama proses pendataan berlangsung, termasuk ketika dilakukan wawancara satu per satu terhadap warga.
Dalam kesempatan tersebut, Yandry menyatakan optimisme bahwa persoalan pertanahan di Pandu dapat ditindaklanjuti melalui tahapan yang terukur, asalkan seluruh proses dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan pendataan tidak boleh berhenti hanya pada penyelesaian administrasi, laporan maupun pertanggungjawaban anggaran. Hasil pekerjaan harus terus dikawal hingga sampai kepada pimpinan dan memperoleh tindak lanjut berupa rekomendasi Menteri.
Menurutnya, setelah rekomendasi Menteri diterbitkan, Kantor Pertanahan Kota Manado baru dapat melanjutkan tahapan kebijakan dan proses sertifikasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami optimistis persoalan ini bisa diselesaikan secara bertahap. Tetapi yang terpenting adalah konsistensi semua pihak. Jangan sampai pendataan selesai, laporan selesai, tetapi prosesnya tidak dikawal lagi. Kami akan berupaya agar hasil pekerjaan ini benar-benar sampai kepada Menteri dan memperoleh rekomendasi yang diperlukan,” katanya.
Di akhir sosialisasi, Yandry memberikan penegasan penting kepada seluruh masyarakat bahwa pelaksanaan kegiatan pendataan IP4T oleh tim BPN tidak dipungut biaya.
Ia meminta warga tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut. Termasuk apabila ada pihak yang mengatasnamakan BPN kemudian meminta sejumlah uang kepada masyarakat, hal itu bukan bagian dari pelaksanaan kegiatan IP4T.
“Perlu kami tegaskan, kegiatan pendataan ini tidak dipungut biaya. Petugas BPN yang datang ke sini tidak meminta biaya kepada masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan BPN kemudian meminta uang dengan alasan untuk kegiatan pendataan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan operasional kegiatan, termasuk perlengkapan yang digunakan petugas, telah diperhitungkan dalam anggaran yang tersedia.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Lingkungan 8 Pandu diharapkan dapat memahami bahwa pendataan IP4T merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menelusuri sejarah, kondisi dan status penguasaan tanah di kawasan tersebut.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen serta data identitas kepada petugas, sebelum nantinya menjalani proses pendataan dan wawancara secara bergiliran.
Yandry bersama tim BPN berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan memberikan informasi yang lengkap agar seluruh proses berjalan tertib, efektif dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Langkah ini diharapkan menjadi awal penting dalam menghadirkan kejelasan administrasi pertanahan di Pandu, sekaligus menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan penyelesaian status tanah negara seluas kurang lebih 92 hektare tersebut.
Dengan dukungan masyarakat, pemerintah kelurahan dan seluruh jajaran BPN, proses pendataan diharapkan tidak hanya menghasilkan peta penguasaan tanah, tetapi juga membuka jalan bagi penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi harapan warga Pandu untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
(Vera.E.Kastubi).






