Minggu, Juli 26, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraAPKASI Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah, Joune Ganda Minta Kewenangan Daerah Tidak...

APKASI Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah, Joune Ganda Minta Kewenangan Daerah Tidak Dipangkas Permen

MINUT, TelusurInformasiNews.id -Komitmen memperkuat pelaksanaan otonomi daerah kembali ditegaskan dalam rangkaian kegiatan Konsultasi Publik Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terkait masukan terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Forum tersebut menjadi wadah bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai menghambat kewenangan pemerintah kabupaten dalam menjalankan amanat desentralisasi. Deli Serdang. Kamis, (2/7/2026).

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam sesi diskusi lanjutan adalah banyaknya Peraturan Menteri (Permen) yang dinilai kerap membatasi bahkan mengurangi kewenangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dianggap berpotensi melemahkan pelaksanaan otonomi daerah yang telah diamanatkan dalam undang-undang.

Sekretaris Jenderal APKASI yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., MAP, M.M., M.Si., menegaskan bahwa dokumen rekomendasi yang tengah disusun oleh Tim Perumus APKASI harus disiapkan secara komprehensif, memiliki dasar akademis yang kuat, serta mampu menjadi landasan dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Rekomendasi yang kita susun harus benar-benar kuat dan memiliki argumentasi yang komprehensif. Selama ini pemerintah pusat kerap menggunakan Peraturan Menteri sebagai dasar untuk membatasi bahkan menganulir kewenangan yang sejatinya menjadi hak pemerintah daerah. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus mampu memberikan kepastian hukum agar otonomi daerah dapat berjalan secara optimal,” tegas Joune Ganda.

Dalam pemaparannya, Joune juga mengusulkan agar Tim Perumus APKASI yang melibatkan kalangan akademisi melakukan kajian komparatif secara mendalam terhadap berbagai regulasi yang dinilai tumpang tindih. Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan tidak cukup hanya memuat aspirasi daerah, tetapi juga harus menguraikan secara jelas faktor-faktor yang menyebabkan munculnya ego sektoral di sejumlah kementerian sehingga kewenangan daerah kembali ditarik ke pemerintah pusat.

“Kami berharap dalam rekomendasi nanti juga dimasukkan usulan agar berbagai Peraturan Menteri yang tumpang tindih dapat dibatalkan atau dihapuskan. Dengan demikian, ketika rekomendasi ini diterima, daerah memiliki kepastian dan tidak lagi ada aturan di bawah undang-undang yang dapat mengurangi kewenangan otonomi daerah,” tambahnya.

Diskusi yang dipandu oleh Dr. Ir. Reymus Hasiholan Pardede, M.Si. berlangsung interaktif dan dinamis. Para bupati dari berbagai daerah menyampaikan pandangan, pengalaman, serta masukan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaan desentralisasi dapat berjalan lebih efektif.

Seluruh peserta forum sepakat bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan momentum penting untuk mengembalikan semangat awal desentralisasi, sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di daerah.

Sebagai penutup kegiatan, dewan pengurus APKASI menyerahkan plakat penghargaan kepada narasumber yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Seluruh masukan, poin keberatan, serta draf komparasi regulasi yang telah dihimpun akan difinalisasi oleh Tim Perumus APKASI sebagai rekomendasi resmi organisasi guna mendukung penguatan otonomi daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular