BIMA (NTB), TelusurInformasiNews.id – Dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 9.051 meter persegi di wilayah Rade Cere, Desa Roi, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan Zainudin alias Baba Zai. Ia melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Roi bersama sejumlah warga yang diduga melakukan pemagaran, pembangunan pondasi, serta memanfaatkan sebagian lahan sebagai tempat pembuangan sampah akhir (TPA).


Menurut Zainudin, lahan tersebut merupakan tanah warisan yang memiliki dasar alas hak berupa Kohir Nomor 549 dan pencatatan tanah melalui Leter C atas nama M. Sidik Ahmad. Ia juga menyebut terdapat surat pernyataan mantan Camat Belo yang menerangkan kepemilikan tanah tersebut atas nama M. Sidik Ahmad.
Atas dasar dokumen tersebut, Zainudin yang mengaku sebagai ahli waris kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Zainudin juga menduga sebagian lahan telah digunakan untuk aktivitas galian C. Aktivitas tersebut, menurut dia, menyebabkan kondisi lahan berubah dan terdapat bekas galian menyerupai lubang tambang.

“Lahan tersebut sudah mengalami kerusakan akibat pengambilan tanah dan batu. Kerugian yang kami alami sebagai ahli waris diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Zainudin.
Selain persoalan aktivitas galian, Zainudin mempersoalkan keberadaan pagar yang menggunakan pohon jati dan bambu serta pembangunan pondasi di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.
Ia juga menduga pembuangan sampah di lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas Pemerintah Desa Roi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam pengaduannya, Zainudin meminta aparat kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk terkait dugaan aktivitas galian C, pemanfaatan lahan sebagai tempat pembuangan sampah, serta pembangunan pagar dan pondasi di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan.
Zainudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dengan memeriksa dokumen kepemilikan, kondisi fisik lahan, serta keterangan para pihak sehingga status dan penguasaan lahan tersebut dapat menjadi terang berdasarkan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Roi maupun warga yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Zainudin. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
TIM TIN NTB (Gunawan)






