Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
BerandaNasionalPerkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen): Menanggapi Pemberitaan “Kewenangan Negara, Kelayakan...

Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen): Menanggapi Pemberitaan “Kewenangan Negara, Kelayakan Dapur MBG Mutlak di Tangan BGN”

Payakumbuh (Sumatera Barat), TelusurInformasiNews.id – kami menegaskan bahwa KPK Independen bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melainkan perkumpulan berbadan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyebutan KPK Independen sebagai LSM merupakan kesalahan faktual dan yuridis yang menyesatkan pemahaman publik. Minggu (21/12/2025).

KPK Independen tidak pernah mengambil alih, tidak menjalankan, dan tidak mengklaim kewenangan negara, termasuk dalam penetapan kelayakan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seluruh tindakan KPK Independen berada dalam koridor kontrol publik non-penegakan hukum, berupa permintaan klarifikasi, pengujian konsistensi data, dan penyampaian pertanyaan berbasis peraturan perundang-undangan terhadap program yang menggunakan anggaran negara.

Kami menegaskan bahwa kewenangan menetapkan kelayakan operasional dapur MBG/SPPG sepenuhnya berada pada Badan Gizi Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Tidak pernah ada pernyataan resmi KPK Independen yang menyatakan sebaliknya. Setiap narasi yang mengesankan KPK Independen “menilai” atau “menetapkan” kelayakan dapur adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Hak jawab ini disampaikan untuk meluruskan fakta, menjaga akurasi pemberitaan, serta menegaskan bahwa kontrol publik berbasis data dan hukum adalah hak konstitusional, bukan pelanggaran kewenangan negara.

Sumber : Ketua Umum DPP KPK INDEPENDEN Pusat, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H

(TIN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular