SULUT, TelusurInformasiNews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630, atau naik Rp 227.205 (6,018 persen) dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, S.E. pada Sabtu, 20 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMP Sulut 2026 menjadi puncak dari proses perundingan panjang yang berlangsung alot dan penuh tarik-menarik kepentingan. Perdebatan paling tajam terjadi pada penentuan angka alpha, yang dalam regulasi pengupahan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Dalam forum perundingan, unsur pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan mengusulkan penggunaan alpha 0,5, angka terendah yang dinilai paling aman bagi dunia usaha, namun berdampak pada minimnya kenaikan upah buruh. Perwakilan akademisi mengajukan alpha 0,7 berdasarkan kajian pertumbuhan ekonomi dan kondisi makro daerah. Sementara itu, perwakilan buruh secara tegas mendorong penggunaan alpha 0,9 demi menjaga daya beli pekerja yang terus tergerus oleh kenaikan biaya hidup.
Di tengah perbedaan tajam tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, S.E. mengambil langkah tengah yang dinilai berani dengan menetapkan alpha 0,8, tanpa sepenuhnya mengikuti usulan dari salah satu pihak. Keputusan ini kemudian menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP Sulut 2026 hingga mencapai Rp 4 juta lebih.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan Gubernur Sulut tersebut. FSPMI menilai penetapan alpha 0,8 mencerminkan keberanian politik dan upaya menjaga rasa keadilan di tengah tekanan untuk menekan upah buruh.
Sekretaris FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses perundingan yang tidak mudah.
“Perdebatan alpha sangat keras. Ada tekanan kuat agar digunakan alpha 0,5. Namun akhirnya Gubernur Sulawesi Utara mengambil sikap berdiri di tengah dengan menetapkan alpha 0,8. Ini bukan angka ideal bagi buruh, tetapi jauh lebih adil dibanding usulan terendah,” tegas Sanni Lungan.
Sementara itu, Ketua FSPMI Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta, menegaskan bahwa dengan ditetapkannya UMP Sulut 2026 sebesar Rp 4.002.630, maka aksi damai perjuangan upah yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada 22 Desember 2025 diputuskan untuk ditunda.
“Karena tuntutan utama terkait UMP sudah dijawab melalui keputusan gubernur, maka aksi tanggal 22 Desember kami tunda. Ini bentuk sikap dewasa gerakan buruh dalam menyikapi hasil perundingan,” ujar Ferdinand Lumenta.
Meski aksi ditunda, FSPMI Sulawesi Utara menegaskan bahwa perjuangan buruh belum berhenti. Masih terdapat berbagai persoalan ketenagakerjaan di luar UMP, seperti praktik upah di bawah ketentuan, kepastian status hubungan kerja, kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak normatif buruh, yang akan dijadwalkan ulang untuk diperjuangkan melalui agenda lanjutan.
FSPMI Sulawesi Utara juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UMP Sulut 2026 di lapangan, serta mendorong pemerintah daerah agar memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi FSPMI Sulawesi Utara, kenaikan UMP ini merupakan satu langkah maju, namun perjuangan menuju sistem pengupahan yang adil, layak, dan bermartabat bagi buruh Sulawesi Utara masih harus terus dilanjutkan.
TIM-TIN/003






