Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraDPD RI Adriana Dondokambey Serap Aspirasi di Minut, Revitalisasi Sekolah Jadi Fokus...

DPD RI Adriana Dondokambey Serap Aspirasi di Minut, Revitalisasi Sekolah Jadi Fokus Pembahasan 

MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Adriana Dondokambey, di Kantor Bupati Minahasa Utara. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kegiatan reses Komite III DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya terkait pengawasan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Rabu, (14/10/2026).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Adriana Dondokambey didampingi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yakni Asisten I Umbase Mayuntu, S.Sos., M.Si., Asisten II Robby Parengkuan, S.H., serta Asisten III Drs. Jossy Kawengian, M.A.P. Turut hadir pula Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah Komite III DPD RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, dengan fokus inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama yang berkaitan dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui rehabilitasi bangunan sekolah, pembangunan ruang baru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.

Program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, serta Digitalisasi Pembelajaran.

Selain itu, revitalisasi satuan pendidikan menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang diarahkan untuk mendukung pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per April 2024, masih terdapat sekitar 980.000 ruang pendidikan dalam kondisi rusak sedang hingga berat yang tersebar di 174.000 satuan pendidikan. Sementara itu, sekitar 1.500.000 ruang baru masih dibutuhkan oleh kurang lebih 219.000 satuan pendidikan agar dapat memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan.

Sejak diluncurkan pada 2025, sasaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan mengalami perluasan. Dari target awal sebanyak 10.440 satuan pendidikan, cakupan penerima program meningkat menjadi 16.177 satuan pendidikan. Jumlah tersebut terdiri atas 16.105 satuan pendidikan penerima bantuan rehabilitasi dan pembangunan ruang serta 72 satuan pendidikan penerima bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru.

Pada 2026, pemerintah juga merencanakan perluasan program sesuai arahan Presiden dengan menambahkan 60.000 satuan pendidikan ke dalam cakupan revitalisasi. Penambahan ini melengkapi 11.744 satuan pendidikan yang telah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp13,4 triliun.

Dengan rencana penambahan tersebut, total sasaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada 2026 ditargetkan mencapai 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Sebagai lembaga perwakilan daerah, Komite III DPD RI memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk memastikan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan reses ini, Komite III DPD RI berupaya menghimpun data, informasi, serta berbagai temuan mengenai pelaksanaan program, mulai dari penetapan penerima bantuan, proses penyaluran dan pencairan anggaran, hingga pelaksanaan pembangunan fisik melalui mekanisme swakelola.

Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan satuan pendidikan, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, kelengkapan dokumentasi, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pembangunan, serta keterlibatan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program.

Selain menginventarisasi permasalahan, penyerapan aspirasi ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan revitalisasi sekolah.

Dalam pembahasan program revitalisasi, Dinas Pendidikan menjadi salah satu pihak yang diharapkan memberikan penjelasan mengenai jumlah satuan pendidikan formal maupun nonformal yang menerima bantuan pemerintah, termasuk sekolah umum, kejuruan, dan keagamaan.

Hal lain yang menjadi perhatian ialah latar belakang dan mekanisme pengusulan sekolah penerima bantuan, kondisi bangunan sebelum revitalisasi, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta perkembangan pelaksanaan program di masing-masing satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan juga diharapkan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi sekolah dalam memenuhi persyaratan administrasi dan dokumentasi, maupun dalam melaksanakan pembangunan menggunakan skema swakelola. Keterlibatan perguruan tinggi atau universitas dalam mendukung pelaksanaan revitalisasi juga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diharapkan memberikan penjelasan mengenai peran teknis dalam pembangunan dan pengawasan kelayakan infrastruktur sekolah agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, terutama standar prasarana.

Peran tersebut mencakup tahapan sebelum revitalisasi, mulai dari permohonan hingga penetapan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik, sampai dengan pengawasan setelah pekerjaan revitalisasi selesai dilaksanakan.

Selain kedua perangkat daerah tersebut, panduan kegiatan Komite III DPD RI juga menempatkan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) sebagai salah satu pihak yang relevan untuk memberikan masukan mengenai hasil monitoring dan evaluasi, termasuk hambatan serta tantangan dalam pelaksanaan program.

Masukan juga diharapkan berasal dari satuan pendidikan, komite sekolah, dan perwakilan orang tua siswa, khususnya mengenai kendala pengajuan bantuan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan secara swakelola, serta dampak langsung revitalisasi terhadap kegiatan belajar mengajar bagi guru dan siswa.

Melalui kegiatan penyerapan aspirasi ini, berbagai informasi dan masukan dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan pendidikan diharapkan dapat menjadi bahan penting bagi Komite III DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Inventarisasi tersebut juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran, baik untuk penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat maupun peningkatan pelaksanaan program di tingkat daerah.

Bagi Kabupaten Minahasa Utara, kunjungan kerja ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, serta tantangan sektor pendidikan di daerah agar dapat menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan nasional.

Dengan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan sekolah, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik.

Pada akhirnya, keberhasilan program revitalisasi diharapkan dapat mendukung pemerataan akses pendidikan, meningkatkan kualitas proses belajar mengajar, serta memperkuat upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat, termasuk di Kabupaten Minahasa Utara.

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular