BIMA (NTB), TelusurInformasiNews.id – Mustakim alias Mose mendesak Pemerintah Kabupaten Bima agar segera menindaklanjuti hasil pendalaman terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 188.45/871/003/2010 yang berkaitan dengan persoalan tukar guling tanah antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan tanah hak milik masyarakat.
Menurut Mose, pada bulan April lalu telah dilaksanakan audiensi di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima yang dihadiri Sekda, Bidang Aset Kabupaten Bima, serta sejumlah unsur terkait. Dari hasil pertemuan tersebut, kata dia, telah dicapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.
Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin penting adalah rencana pelaksanaan pengecekan fisik lokasi tanah secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan pihak masyarakat untuk memastikan objek tanah yang dimaksud.
Namun hingga saat ini, Mose menilai Pemerintah Kabupaten Bima belum merealisasikan komitmen tersebut. Ia mengaku kecewa karena pemerintah daerah terus memberikan alasan kesibukan agenda pemerintahan sehingga pengecekan lapangan belum juga dilaksanakan.
“Saya menilai Pemerintah Kabupaten Bima sengaja mengulur-ulur waktu dan mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Seharusnya setelah ada kesepakatan, langkah berikutnya adalah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik tanah,” tegas Mose.
Mose juga menilai Pemerintah Kabupaten Bima terlalu berfokus pada persoalan administrasi yang dinilainya rumit dan kaku, namun mengabaikan fakta sejarah kepemilikan tanah milik almarhum Ahmad bin H. Idris. Menurutnya, tanah tersebut saat ini telah digunakan untuk pembangunan SDN Sape 4 serta perluasan pekarangan Desa Naru.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Bima tidak mengakui keberadaan dan keberlakuan SK Bupati Bima Nomor 188.45/871/003/2010, maka hal tersebut sama saja dengan mengabaikan fakta administrasi pemerintahan yang telah diterbitkan secara resmi.
“Jika pemerintah tidak mengakui surat keputusan tersebut, maka pemerintah telah memaksakan kehendak dan berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mengabaikan fakta administrasi yang sah,” ujarnya.
Atas dasar itu, Mose menyatakan dalam waktu dekat dirinya bersama masyarakat akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Laporan itu, menurutnya, akan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan hilangnya hak masyarakat atas tanah dimaksud.
“Kami atas nama rakyat akan membawa persoalan ini ke Kejati NTB agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai penutup, Mose berharap Pemerintah Kabupaten Bima segera mengembalikan hak masyarakat atas tanah tersebut. Ia meminta pemerintah menyerahkan kembali tanah yang menurutnya telah dikuasai selama puluhan tahun oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap Pemkab Bima segera mengembalikan status tanah tersebut kepada masyarakat sebagai pemilik yang sah, termasuk mengosongkan lahan yang saat ini digunakan untuk SDN Sape 4 apabila memang berdasarkan ketentuan hukum tanah tersebut merupakan hak masyarakat,” pungkasnya.
(Gunawan/KaperwilNTB)






