SULUT, TelusurInformasiNews.id – Rilis Kementerian Ketenagakerjaan mengenai formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menuai penolakan dari serikat buruh. Di Sulawesi Utara, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) menyebut skema pengupahan berbasis rentang indeks atau alpha berpotensi melanggengkan upah murah.
Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, mengatakan penggunaan rentang alpha 0,5 hingga 0,9 persen sebagaimana dirilis Humas Kemnaker membuka ruang manipulasi kenaikan upah. Menurut dia, jika formulasi tersebut berujung pada kenaikan UMP di bawah 6,5 persen, maka kebijakan itu tidak mencerminkan kebutuhan hidup riil buruh.
“Formula boleh saja dibuat, tapi jika hasil akhirnya menekan buruh, itu harus ditolak. Kenaikan di bawah 6,5 persen tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup hari ini,” kata Sanni kepada media TIN, Rabu (17/12/2025).
Ia menilai pendekatan matematis semata dalam penetapan upah telah menjauhkan kebijakan negara dari realitas sosial pekerja. Dalam kondisi daya beli buruh yang terus tergerus, kenaikan upah minim justru berpotensi memperdalam ketimpangan.
FSPMI Sulut juga mendesak Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara agar tidak menjadikan kebijakan pusat sebagai satu-satunya rujukan. Sanni menekankan bahwa penetapan UMP harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.
“Setiap provinsi punya karakteristik ekonomi yang berbeda. Kebutuhan hidup layak di Sulawesi Utara tidak bisa diseragamkan dengan daerah lain. Karena itu, jangan terlalu patuh pada formula pusat dan mengabaikan mandat putusan MK,” ujarnya.
Menurut Sanni, apabila UMP Sulawesi Utara ditetapkan di bawah capaian tahun sebelumnya yakni 6,5 persen maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan buruh di daerah. Ia memastikan FSPMI tidak akan memilih jalur diam.
Dalam waktu dekat, DPW FSPMI Sulut akan melakukan konsolidasi internal melalui pertemuan daring bersama DPP FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk opsi aksi massa.
“Kami siap turun dengan kekuatan penuh jika UMP Sulawesi Utara ditetapkan di bawah 6,5 persen. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kelangsungan hidup buruh dan keluarganya,” kata Sanni.
Sebelumnya, jajaran pengurus FSPMI Sulawesi Utara telah menggelar rapat konsolidasi yang dihadiri berbagai Pengurus Cabang (PC) di Sekretariat DPW FSPMI Sulut. Pertemuan itu menjadi ajang penyatuan sikap dalam mengawal kebijakan pengupahan nasional dan daerah untuk tahun 2026.
Bagi FSPMI, perdebatan soal UMP bukan semata soal formula, melainkan soal keberpihakan negara: apakah upah ditetapkan untuk menjaga investasi, atau untuk menjamin kehidupan layak bagi para pekerja.
TIM-TIN/003






