MINUT, TelusurInformasiNews.id – Jalan nasional yang menjadi jalur utama penghubung Kabupaten Minahasa Utara dengan Kota Bitung kembali mengalami putus total akibat amblesnya badan jalan di kawasan lingkar tambang pada Minggu (7/6/2026). Peristiwa ini langsung memutus urat nadi perekonomian warga yang selama ini bergantung pada jalur distribusi logistik dan mobilitas sehari-hari.
Kerusakan yang terjadi di titik yang sama ini merupakan yang ketiga kalinya dan dinilai paling parah. Retakan panjang serta amblesnya badan jalan menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan dan kelancaran distribusi barang.
Publik kini menyoroti operasional PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), yang merupakan anak usaha PT Archi Indonesia Tbk. Warga mempertanyakan apakah lalu lintas kendaraan tambang berat telah memberikan tekanan berlebih terhadap struktur jalan nasional hingga menyebabkan kerusakan berulang.
Perwakilan warga lingkar tambang menyampaikan tuntutan tegas saat ditemui awak media di lokasi kejadian. “Kami meminta pemerintah dan aparat hukum untuk melakukan audit secara menyeluruh. Ada atau tidaknya kaitan antara aktivitas tambang dengan kerusakan jalan ini harus segera diungkap dengan jelas. Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang tanpa ada solusi pasti,” ujarnya.
Tim media berhasil menghimpun kesaksian warga terkait aktivitas peledakan (blasting) di kawasan Tasiam Kecil yang disebut-sebut berada di dekat daerah tangkapan air dan hutan lindung. Warga mengklaim bahwa getaran dan lontaran batu dari aktivitas tersebut telah menyebabkan rumah-rumah warga retak. Tak hanya itu, sumber mata air yang menjadi andalan warga juga dikabarkan mulai terganggu.
Lebih lanjut, warga juga mengungkap insiden yang terjadi pada tahun lalu, di mana puluhan ekor sapi mati diduga setelah meminum air sungai di sekitar kawasan resettlement yang tercemar limbah. Warga mendesak agar dugaan ini segera diuji dan diinvestigasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Warga mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Jika terbukti adanya kerusakan fasilitas umum, pencemaran lingkungan, atau pelanggaran tata kelola, maka sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari administratif, pidana, hingga denda miliaran rupiah.
Menanggapi keresahan warga, Tonaas Wangko Sulut, Izhak Tambani, langsung menemui warga Tatelu-Warukapas. Ia berjanji akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.
“Saya siap membawa keluhan warga Likupang-Bitung langsung ke meja Presiden RI. Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Izhak saat ditemui sejumlah media pada Senin (8/6/2026).
Warga berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera turun tangan. Tuntutan utama warga adalah keselamatan, lingkungan, dan hak-hak masyarakat harus ditempatkan di atas segalanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT MSM dan PT TTN maupun pemerintah daerah terkait insiden amblesnya jalan nasional ini. Warga berharap adanya tindakan nyata dan transparan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Jalan nasional ini bukan hanya akses transportasi, tetapi juga denyut nadi ekonomi yang menyambung kehidupan ribuan masyarakat di Minahasa Utara dan Bitung.
(Vera.E.Kastubi).






