MINUT, TelusurInformasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Minut, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara mewakili Bupati Joune Ganda tersebut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bendahara Pengeluaran, para Asisten Sekretariat Daerah, serta jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umbase Mayuntu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Robby Parengkuan, seluruh Kepala Perangkat Daerah bersama Bendahara Pengeluaran masing-masing. Sementara materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bitung, Hamam Sahroni, SE., M.Ak.
Dalam laporannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, SSTP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut Carla, penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-PBH) dan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Negara yang telah memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat Semester II Tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak setempat belum dapat dilaksanakan secara optimal karena masih terdapat beberapa kewajiban yang harus diselesaikan, termasuk penyelesaian deposit pajak dan pelaporan SPT Masa.
“Berdasarkan kondisi tersebut, maka dipandang perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada tim KPP Pratama Bitung yang telah menginisiasi kegiatan strategis ini. Harapannya, seluruh Kepala OPD dan Bendahara Pengeluaran dapat memperoleh pendampingan sehingga penyelesaian deposit pajak tahun 2025, deposit pajak awal tahun 2026, serta pelaporan SPT Masa dapat dituntaskan dengan baik,” ujar Carla Sigarlaki.
Sementara itu, dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Minahasa Utara menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak dan KPP Pratama Bitung atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat penting bagi penguatan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pajak memiliki hubungan yang sangat erat dengan pembiayaan pembangunan, termasuk terhadap realisasi Dana Bagi Hasil yang diterima daerah. “Pajak memiliki korelasi yang sangat signifikan terhadap pembiayaan pembangunan. Program dan kegiatan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari penerimaan negara yang bersumber dari pajak. Salah satu contohnya adalah Dana Bagi Hasil yang setiap tahun diterima Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Sekda Wowiling.
Sekda menjelaskan bahwa dari target alokasi Dana Bagi Hasil yang mencapai sekitar Rp50 miliar, realisasinya masih bergantung pada berbagai indikator, termasuk kepatuhan dan realisasi perpajakan yang menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.
Karena itu, kata Sekda kegiatan sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah. “Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab dan partisipasi aktif setiap warga negara dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menambah pemahaman peserta, tetapi juga menghasilkan implementasi yang konkret dan terukur dalam pelaksanaan pelaporan pajak,” tegas Sekda Wowiling.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan serta membangun budaya sadar pajak di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. “Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. Peran bendahara pengeluaran sangat penting sebagai ujung tombak pelaksanaan administrasi perpajakan di setiap perangkat daerah,” tambah Sekda Wowiling.
Sekda juga berharap seluruh peserta dapa memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaporan perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT tersebut berlangsung interaktif dengan pendampingan langsung dari tim KPP Pratama Bitung kepada para bendahara dan perangkat daerah, guna memastikan seluruh kewajiban perpajakan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyatakan optimistis bahwa melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan di Kabupaten Minahasa Utara akan terus meningkat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya Minahasa Utara yang hebat, maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
(Vera.E.Kastubi).






