Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaProv. SulutStruktur dan Skala Upah Mandek, UMP Bukan Upah Layak Tapi Hanya Jaring...

Struktur dan Skala Upah Mandek, UMP Bukan Upah Layak Tapi Hanya Jaring Pengaman yang Robek

SULUT, TelusurInformasiNews.id
Upah Minimum Provinsi (UMP) sejatinya bukan tolok ukur kesejahteraan, melainkan jaring pengaman agar pekerja tidak dibayar di bawah batas kemanusiaan. Namun di lapangan, jaring itu kini robek dan ribuan buruh jatuh bersamanya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Setelah itu, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, pendidikan, jabatan, dan tanggung jawab.

Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pengusaha harus menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas kerja.

Namun nyatanya, banyak perusahaan di Sulawesi Utara tidak pernah menyusun struktur dan skala upah. Akibatnya, pekerja baru dan pekerja lama menerima upah yang sama tanpa penghargaan terhadap masa kerja, loyalitas, maupun pengalaman.
Inilah bentuk nyata dari mandeknya pelaksanaan regulasi pengupahan yang justru dibiarkan tanpa sanksi.

Sekretaris FSPMI Sulawesi Utara, Sanni Lungan, saat ditemui Telusur Informasi News (TIN), menegaskan bahwa praktik pengupahan di daerah ini telah jauh menyimpang dari semangat keadilan.

“Masih banyak perusahaan di Sulawesi Utara yang membayar upah di bawah UMP 2025. Lebih parah lagi, banyak perusahaan dengan sistem kontrak (PKWT) tidak memberikan uang kompensasi setelah kontrak berakhir atau saat diperpanjang, padahal kewajiban itu jelas diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Sanni, situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun pengawas ketenagakerjaan.
“Ini pelanggaran ganda — upah di bawah standar dan hak kompensasi diabaikan. Ironisnya, pengawas ketenagakerjaan seolah menutup mata,” tegasnya.

Kini, di tengah banyaknya pelanggaran terhadap pelaksanaan UMP 2025, Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama organisasi pengusaha justru membahas penetapan upah 2026 tanpa melibatkan perwakilan buruh.

Sanni menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan yang nyata. “Bagaimana bisa bicara kesejahteraan pekerja kalau buruh sendiri tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan upah?” ujarnya.

“Dari sini sudah terlihat jelas keberpihakan ada di mana. Buruh hanya dianggap objek, bukan mitra. Ironis, UMP 2025 saja masih banyak dilanggar, tapi pemerintah dan pengusaha sudah menetapkan rumusan UMP 2026 tanpa melibatkan perwakilan buruh,” tambahnya.

Buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, sesuai dengan rumusan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Namun, pembahasan penetapan upah tersebut dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan suara buruh di meja perundingan.

Sanni menegaskan, perjuangan buruh bukan untuk menolak investasi, melainkan memperjuangkan investasi yang berkeadilan.

“Kami buruh tidak alergi terhadap investasi. Tapi investasi harus taat hukum dan menghormati pekerja. Kalau pengusaha punya hati nurani, tak mungkin mereka tega membayar buruh di bawah UMP,” tegasnya lagi.

Suara Buruh kini menggema mencoba menembus tembok birokrasi yang kian tebal. Mereka menuntut hak yang sudah dijamin undang-undang: upah layak, kepastian hukum, dan keterlibatan buruh dalam setiap kebijakan yang menentukan nasib mereka.

Karena bagi buruh, UMP hanyalah jaring pengaman — tapi kini jaring itu robek. Dan di balik robekan itu, ribuan pekerja di Sulawesi Utara tergantung di antara janji kesejahteraan dan kenyataan ketidakadilan yang terus dibiarkan tumbuh oleh sistem yang berat sebelah.

TIM-TIN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular