MINUT, TelusurInformasiNews.id -Pemerintah Kabupaten Minahasa utara, Bupati Joune Ganda yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Minahasa utara, Ir.Novly Wowiling M.Si., dan Assisten 1 Pemkab minut, Umbase Mayuntu, S.Sos., M.Si., mengadakan Sosialisasi Penegasan batas desa di Aula lantai 3 Pemkab Minut. Selasa, (24/6/2025).

Maksud dan tujuan Sosialisasi Penegasan Batas Desa adalah; Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegasan batas desa dan peranannya dalam pembangunan daerah, serta sosialisasi ini memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses penegasan batas desa, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui dan dokumen-dokumen yang diperlukan, juga sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan penegasan batas desa, sehingga dapat membantu dalam proses penegasan batas desa yang lebih akurat dan efektif, dan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses penegasan batas desa dan memahami pentingnya peranannya dalam pembangunan daerah, juga untuk penegasan batas desa dapat membantu mengurangi konflik antar desa atau antar wilayah, sehingga sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegasan batas desa dalam mengurangi konflik.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Minasa Utara, Bapak Severson Sumampow SSTP SIP MSI, dalam laporannya menyoroti beberapa hal penting terkait penegasan batas desa dan progres pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. Berikut adalah poin-poin penting dari laporan tersebut: Penegasan batas desa di Kabupaten Minasa Utara menjadi sangat strategis dalam perancangan pembangunan. Hal ini berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintah di tingkat desa.
“Banyak desa yang telah memasukkan proposal anggaran untuk kegiatan penegasan batas desa ke dalam Rencana Anggaran Belanja APBDES Tahun 2025, dengan total cakupan dari berbagai kecamatan. Dari 131 desa dan kelurahan di Kabupaten Minasa Utara, baru 9 desa yang telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Ini menunjukkan perlunya percepatan dalam pengumpulan dokumen agar tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan,” jelas Severson.

Ditemukan beberapa konflik batas antar desa, baik dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan. Penting bagi camat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Keterlambatan dalam pengumpulan dokumen menjadi isu utama yang harus segera diatasi oleh pemerintah desa dan kecamatan.
“Jika penyelesaian batas antar desa tidak dapat dilakukan, Bupati Minasa Utara memiliki kewenangan untuk menetapkan batas yang definitif. Kepala desa dan lurah diminta untuk segera berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah ini, dan tim dari pemerintah daerah akan mendampingi proses penegasan batas,” ungkap Severson.

Sementara itu sambutan Bupati Minahasa Utara yang Dibacakan oleh Assisten 1 Pemkab minut, Umbase Mayuntu mengatakan, ‘Atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati dan Wakil Bupati memberikan apresiasi atas inisiatif kegiatan ini yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa sangat diperlukan untuk menghindari konflik di antara masyarakat,” kata Mayuntu.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan praktik masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Batas desa akan memberikan pembatas administratif antar desa yang ditentukan berdasarkan titik-titik koordinat Dengan demikian, tata cara penetapan, penegasan, dan pengisahan batas desa harus mematuhi beberapa hal: Penetapan batas desa di darat berpedoman pada dokumen batas desa berupa peta rupa bumi dan dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum. Untuk batas desa di wilayah laut, berpedoman pada undang-undang pembentukan daerah dan peta laut.

Batas desa hasil penetapan akan ditetapkan oleh bupati melalui peraturan bupati. Peraturan bupati harus memuat titik koordinat batas desa yang dituangkan dalam lampiran. Penetapan dan pengesahan batas desa merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif dan mengoptimalkan manfaat serta meminimalkan risiko yang muncul,” ujar Mayuntu.
Diharapkan melalui kegiatan ini, semua pihak memperoleh pengetahuan yang benar sehingga akan meminimalkan konflik, dan meningkatkan kepastian hukum atas batas-batas administratif desa. Mari kita bekerja sama untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dalam penetapan ini agar tidak terjadi kesalahan di lapangan.
Kadis PMD Frederik Tulengkey Dalam arahannya mengatakan pada kesempatan ini, “saya ingin mengingatkan kembali mengenai pentingnya kerjasama antara beberapa desa yang ada di wilayah kita, yaitu Ma’umbi, Watutumou, Koltem, dan Kolongan.

Dalam konteks pembangunan, kita harus memahami bahwa ada empat desa yang berkepentingan bersama dan keterlibatan dalam proyek-proyek pembangunan sangat diperlukan. Tanah di Ma’umbi, misalnya, mengalami lonjakan harga yang signifikan dari Rp15.000 menjadi Rp1.500.000. Ini menunjukkan prospek yang tinggi untuk pengembangan wilayah, namun juga menimbulkan tantangan jika tidak ditangani dengan baik,” tutur Tulengkey.
Kita perlu memotivasi setiap desa agar bekerja sama dan tidak menciptakan ketegangan di antara satu sama lain. Jangan sampai generasi mendatang mewarisi masalah yang bisa kita selesaikan sekarang. Diskusi ini akan membantu kita menyusun rencana ke depan agar batas desa dapat dituntaskan dengan baik.
Saya juga mengajak semua camat dan hukum tua untuk lebih aktif menggandeng pendamping desa untuk menyelesaikan masalah koperasi. Mari kita optimalkan peran mereka agar tujuan kita, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih, bisa tercapai dengan baik.

Ekspansi potensi ekonomi melalui koperasi perlu didorong. Kita tidak harus terjebak di dalam nostalgia tentang masa lalu; fokuslah pada masa depan dan cegah permasalahan yang sama terulang kembali. Kami ingin mendorong pertumbuhan sektor pertanian, termasuk budidaya beras lokal yang dapat menjadi kebanggaan kita. Dengan mencantumkan label asal desa pada produk-produk kita, seperti Tawahan, Ma’umbi, dan lainnya, kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk lokal yang berkualitas.
“Namun, tantangan dalam berbudidaya tidaklah mudah. Saya percaya, kerja keras kita bersama akan terlihat hasilnya jika kita saling mendukung dan tetap berkomitmen untuk maju. Akhir kata, mari kita jalankan semua inisiatif ini dengan semangat dan dedikasi untuk kemajuan Kabupaten Minahasa Utara. Anggaran sudah tersedia dalam APBDES, jadi jangan ragu untuk memanfaatkannya demi kebaikan bersama,” Harap Tulengkey.
Kadis PUPR Alfons Tintingon dalam Arahannya mengatakan, Pada kesempatan ini, saya ingin memberikan informasi. “Kita akan menjadi mitra dalam penanganan batas desa ke depan. Kami dari Dinas PUPR dan seluruh Dinas Teknis sangat membutuhkan bantuan teman-teman hukum tua dan lurah, karena yang akan menentukan batas adalah hukum tua atau lurah itu sendiri. Kami hanya akan membantu dan memfasilitasi pembuatan peta desa,” jelas Alfons.

Dalam PIKOR, koordinat batas akan ditunjuk oleh hukum tua dan lurah, Kami akan menarik titik koordinat dari lokasi yang ditunjuk. Kami tidak berperan sebagai eksekutor dalam penentuan batas desa, melainkan sebagai penyedia dukungan teknis. Kami juga membutuhkan kerjasama dari bagian pemerintahan untuk mengidentifikasi desa-desa yang batas desanya bermasalah. Setelah diidentifikasi, kami akan membuat jadwal berdasarkan hasil tersebut bersama tim yang dibentuk oleh bagian pemerintahan.
“Jika masih terdapat permasalahan batas desa, kami harap dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum penanganan lebih lanjut. Kami berharap penanganan ini bisa cepat diselesaikan oleh hukum tua dengan fasilitasi dari camat dan bagian pemerintahan. Intinya, kami sangat mengandalkan bantuan dan dukungan dari semua hukum tua dan lurah dalam pembuatan peta desa ini,” harap Alfons.
Sementara Sekda Novly Wowiling dalam arahannya tentang Sosialisasi Penegasan Batas Desa mengatakan, “Proyek Batas Desa mengalami kendala, namun tetap harus dilanjutkan hingga selesai. Komitmen pimpinan, termasuk Bupati, akan berupaya menyelesaikan batas desa secara tuntas, bukan hanya secara manual tetapi juga dengan menggunakan teknologi kekinian,” ujar Sekda Wowiling.
Penggunaan titik koordinat dan teknologi drone untuk memvisualisasikan batas desa dengan lebih hidup dan akurat. Metodologi akan dilakukan di beberapa kecamatan dengan tiga cara pengukuran: manual, citra satelit, dan visualisasi drone.

Penting terdapat anggaran yang disiapkan agar proyek ini berhasil. Penggunaan pendapat dari pihak yang berkompeten untuk memastikan akurasi data batas desa.
Sekda juga menyinggung tentang Target pembentukan kooperasi desa hingga tahun 2030. “Saat ini baru terbentuk 42 dari total 130 desa yang ada. Penilaian Minahasa Utara di bidang pembentukan kepemurusan masih perlu ditingkatkan untuk mencapai target. Akan diadakan virtual meeting untuk pembentukan badan hukum DMP (Dewan musyawarah Pusat) demi mempercepat proses. Fokus pada pemanfaatan manajemen kooperasi merah putih untuk meningkatkan ekonomi desa,” tutur Sekda Wowiling.
Terkait Kerjasama BPJS Tenaga Kerja Sekda Mengajak semua perangkat desa dan masyarakat untuk ikut serta dalam BPJS Tenaga Kerja sebagai bentuk perlindungan ekonomi.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk melindungi masyarakat dalam hal kematian. Wajib memperhatikan progres dan hasil dari arahan yang telah disampaikan. Monitor keterlibatan dan partisipasi setiap desa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini,” tutup Sekda Wowiling.

Dengan demikian, sosialisasi penegasan batas desa di Aula Lt.3 Kantor Bupati dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengurangi konflik antar desa atau antar wilayah.
Hadir dalam Sosialisasi Penegasan Batas Desa; Sekda Novly Wowiling, Assisten 1 Umbasa Mayuntuh S.Sos.,M.Si., Kadis PUPR Alfons Tintingonn AP., M.Si., Kepala Dinas PMD, Frederick Tulengkei SH, Kepala Bagian Pemerintahan, Severson Sumampow SSTP.,SIP.,M.Si. Seluruh camat dan hukum tua Sekabupaten Minahasa Utara.
(Vera.E.Kastubi)






