MINUT, TelusurInformasiNews.id – Penguatan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mendorong transformasi birokrasi sekaligus mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah. Kamis,(24/9/2026).
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Manajemen Talenta dalam Konsistensi Pengisian Jabatan yang dilaksanakan di Atrium Kantor Bupati Minahasa Utara, Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Manajemen Talenta ASN untuk Mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara Hebat melalui Penguatan Transformasi sebagai Hub Logistik yang Maju dan Berkelanjutan.”
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan apresiasinya atas penerapan manajemen talenta yang dilakukan secara konsisten oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Zudan mengatakan, dirinya merasa bahagia dapat bertemu dengan jajaran ASN di Minahasa Utara sekaligus memberikan penghargaan dan apresiasi atas konsistensi penerapan manajemen talenta.
“Saya merasa bahagia bisa bertemu dengan para ASN. Hari ini kami memberikan penghargaan, apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara karena konsisten menerapkan manajemen talenta,” ujar Zudan.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi harus terus dilakukan melalui peningkatan dan perbaikan kualitas ASN secara berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya menempatkan ASN sesuai dengan potensi dan kebutuhan organisasi sehingga pencapaian visi pembangunan daerah dapat berlangsung lebih cepat.
“Sehingga kita tetapkan sekarang, terus bersedia dan memperbaiki kualitas secara berkelanjutan. Kita juga menempatkan ASN sesuai dengan kebutuhan dan proyek-proyek yang ada, sehingga pencapaian visi daerah yang sangat bagus tadi bisa lebih cepat,” jelasnya.
Zudan menilai, pembangunan Minahasa Utara membutuhkan dukungan dari sekitar 4.000 ASN yang dimiliki pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan instrumen manajemen talenta yang diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, melalui manajemen talenta, proses pengisian maupun pengangkatan pejabat dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.
“Untuk mewujudkan itu, kita perlu instrumen manajemen talenta yang diterapkan secara konsisten. Sehingga pengangkatan pejabat bisa objektif, jelas, berbasis potensi, kompetensi, kinerja, kredibilitas, integritas, dan semuanya terwadahi dalam manajemen talenta,” katanya.
Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta ASN pada akhirnya bukan sekadar untuk kepentingan internal birokrasi.
Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat itu tujuan akhir. Manajemen talenta sebagai instrumen, sebagai alat untuk memilih pejabat yang tepat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penempatan pejabat yang tepat diarahkan untuk mendukung pembangunan Minahasa Utara dengan dua perhatian utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk apa memilih pejabat yang tepat? Untuk membangun Minahasa Utara dengan dua titik perhatian utama, pelayanan publiknya lebih bagus dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat,” jelas Zudan.
Menurutnya, apabila kebijakan dan pelayanan publik berjalan semakin baik, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari berkurangnya beban masyarakat, terkendalinya inflasi hingga terpenuhinya kebutuhan pendidikan anak-anak.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga menjelaskan mengenai kebijakan mutasi atau pemindahan ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemindahan ASN maupun PPPK dapat dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan di daerah.
“ASN, PPPK maupun yang lainnya dapat dipindahkan oleh kepala daerah sesuai kebutuhannya,” ungkapnya.
Ia memberikan contoh, apabila terdapat sekolah yang kekurangan guru sementara sekolah lain mengalami kelebihan tenaga pendidik, maka dapat dilakukan penataan atau pemindahan untuk mengisi kebutuhan tersebut.
“Misalnya guru yang kosong di SD mana, boleh diisi dari yang kelebihan guru itu. Yang penting tidak boleh ada kekosongan orang, kekosongan ASN, sehingga pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.
Dengan demikian, penataan ASN tidak hanya berorientasi pada perpindahan personel, tetapi juga memastikan setiap perangkat pelayanan pemerintahan memiliki sumber daya manusia yang memadai.
Di akhir keterangannya, Zudan memberikan dorongan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar bekerja lebih cepat dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Untuk rekan-rekan para kepala OPD, yuk bekerja lebih cepat. Buat kebijakan yang lebih mudah bagi masyarakat dan membuat kebijakan yang lebih memberi manfaat kepada masyarakat,” ajaknya.
Ia juga meminta agar kualitas kinerja aparatur terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Tingkatkan terus kualitas kerja,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat terus memperkuat penerapan manajemen talenta sehingga pengelolaan ASN semakin objektif, berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, penataan birokrasi dapat berjalan searah dengan peningkatan pelayanan publik serta pencapaian target pembangunan daerah.
(Vera.E.Kastubi).






