SULUT, TelusurInformasiNews.id. – Sidang ketiga mengenai kasus dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, dalam ruangan yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H.,M.H. Kamis, (18/9/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci yaitu Albert Mamarimbing, Melky Onibala, Ferdy Manopo, dan Sigma Langi. Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jeffry Korengkeng, menyatakan bahwa dari total sepuluh saksi yang dihadirkan, banyak pernyataan mereka justru bertentangan.
Jacobus menegaskan bahwa temuan inspektorat yang dibuat oleh para saksi adalah bersifat administratif. “Masalah yang dibahas hanyalah seputar mekanisme pembayaran, bukan rekomendasi kerugian keuangan negara secara pidana. Perlu diketahui, audit oleh inspektorat memang belum selesai saat itu,” jelas Jacobus usai sidang.
Ia melanjutkan, meskipun ada keterlambatan dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh GMIM, tidak dapat disimpulkan bahwa GMIM tidak memiliki LPJ. “Berdasarkan Permendagri No 32 tahun 2011, batas waktu untuk menyerahkan LPJ dapat dilakukan hingga tahun berikutnya. LPJ seharusnya bisa diterima paling lambat pada 10 Januari tahun selanjutnya, sedangkan inspektorat melakukan pemeriksaan pada Juli 2020, sehingga masih ada waktu sampai Januari 2021,” tuturnya.
Sebagai Kuasa Hukum, Jacobus berpendapat bahwa yang seharusnya mendapatkan teguran adalah Melky Matindas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bukan Jeffry Korengkeng. Hal ini mengacu kepada SK Gubernur No 1 tahun 2020 mengenai pelimpahan kewenangan, yang tegas menyebutkan tanggung jawab KPA.
Lebih jauh, Jacobus menjelaskan bahwa Jeffry Korengkeng berfungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA). Apabila tanggung jawab sudah didelegasikan kepada KPA, maka KPA harus bertanggung jawab penuh atas semua hal yang berkaitan dengan anggaran tersebut.
Jacobus mempertanyakan kesaksian dari sepuluh saksi yang dihadirkan oleh JPU, yang tidak terbukti mampu memperkuat dakwaan Jaksa. “Ada regulasi yang jelas menyatakan bahwa GMIM tetap berhak menerima bantuan dana hibah setiap tahunnya, seperti tertera dalam Pergub No 39 tahun 2017 dan Pergub No 30 tahun 2020. Bahkan hingga saat ini, Pergub 20 tahun 2020 masih berlaku,” tambahnya.
Jacobus juga mengingatkan akan adanya fakta-fakta dari persidangan sebelumnya yang telah dibantah. Ia menyebutkan kembali ketidakonsistenan informasi yang diberikan oleh saksi terkait keberadaan proposal, yang sempat diakui namun kemudian disanggah.
“Mengingat semuanya tidak konsisten, saya merasa substansi yang dapat membuktikan tuduhan belum kami peroleh,” ujar Jacobus. Meskipun demikian, ia mencatat bahwa hingga sidang ketiga ini, saksi-saksi yang dihadirkan JPU masih terkait dengan aspek perencanaan dan penganggaran.
Dengan demikian, sidang kasus dana hibah GMIM masih akan berlanjut untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya. Kuasa hukum Jeffry Korengkeng, Michael Jacobus, tetap yakin bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Proses persidangan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mencapai keadilan yang sebenarnya.
(*Vera.E.Kastubi)






