Minggu, Juli 26, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraSidak Enam OPD, Pemkab Minut Perketat Disiplin ASN dan Implementasi Kawasan Tanpa...

Sidak Enam OPD, Pemkab Minut Perketat Disiplin ASN dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

MINUT, TelusurInformasiNews.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara terus memperkuat budaya disiplin aparatur serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman. Komitmen tersebut diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (22/7/2026), sebagai tindak lanjut arahan langsung Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. Rabu, (22/7/2026).

Sidak dipimpin langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Jossy C. Kawengian, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Herman Mengko, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daniel Komenaung.

Enam OPD menjadi sasaran peninjauan, yakni Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Sekretariat DPRD, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam pelaksanaannya, tim sidak memfokuskan pemeriksaan pada dua aspek utama, yaitu tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kehadiran pegawai serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran pemerintah.

Asisten III Setdakab Minahasa Utara, Jossy C. Kawengian, mengatakan bahwa,  “Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Joune Ganda. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kehadiran pegawai, tetapi juga memastikan seluruh OPD menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman,” ujar Kawengian.

Jossy menjelaskan, Pemkab Minahasa Utara juga akan melakukan penataan dengan menyiapkan titik khusus merokok (smoking area) di kawasan perkantoran. Namun demikian, pembatasan tetap diberlakukan secara ketat, terutama pada sektor pelayanan yang bersifat vital.

Ia menegaskan bahwa,  “Lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan diberlakukan sebagai kawasan yang sepenuhnya bebas rokok, sedangkan OPD lainnya diwajibkan memasang tanda larangan merokok secara jelas pada area kerja internal serta mematuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok,” tutur Kawengian.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Utara, Herman Mengko, menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari pembinaan disiplin ASN sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak pegawai maupun masyarakat yang tidak merokok.

“Kantor pemerintahan harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bebas dari polusi asap rokok. Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus mampu memberikan teladan dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” jelas Herman.

Ia menambahkan, Pemkab Minahasa Utara juga memberikan kesempatan kepada OPD yang belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan pembenahan. OPD yang belum menyediakan area merokok terpisah maupun belum memasang papan larangan merokok akan diberikan teguran resmi disertai batas waktu untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan disiplin ASN dan penataan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap tercipta budaya kerja yang lebih tertib, sehat, dan profesional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.(*)

 

(Vera.E.Kastubi).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular