Minut, TelusurInformasiNews.id – Kasus yang dialami pekerja PDAM Minahasa Utara menunjukkan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar tunggakan upah. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak dasar pekerja, khususnya hak atas upah layak dan jaminan sosial.
Selama bertahun-tahun, pekerja tidak menerima upah sesuai ketentuan upah minimum, upah menunggak berbulan-bulan, serta mengalami pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan. Akibatnya, status kepesertaan BPJS pekerja menjadi tidak aktif dan hak atas perlindungan jaminan sosial hilang. Kondisi ini bukan hanya melanggar norma ketenagakerjaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh konstitusi.
Perkara ini telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh penyidik Polres Minahasa Utara. Namun, dalam proses klarifikasi muncul kecenderungan untuk memposisikan pelanggaran tersebut sebagai persoalan administratif atau utang perusahaan yang akan diselesaikan setelah kondisi keuangan PDAM dinyatakan “sehat”. Pendekatan semacam ini patut dikritisi, karena mengaburkan batas antara tanggung jawab pidana dan problem manajerial, serta berpotensi menghilangkan akuntabilitas hukum pengelola BUMD.
Dari perspektif hukum publik, dalih kondisi keuangan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda atau menegasikan pemenuhan hak normatif pekerja. Upah dan iuran BPJS bukan bagian dari risiko bisnis, melainkan kewajiban hukum yang bersifat imperatif. Pemotongan iuran BPJS yang tidak disetorkan merupakan bentuk pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi pidana, karena menyangkut pengelolaan dana yang bukan menjadi hak perusahaan.
Dampak sosial dari persoalan ini sangat signifikan. Pekerja berada dalam situasi ketidakpastian dan kebingungan, tidak mengetahui lagi kepada siapa harus mengadu. Banyak di antara mereka akhirnya menyalurkan keluhan melalui media sosial, sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas tidak efektifnya mekanisme perlindungan formal. Fenomena ini mencerminkan defisit kepercayaan publik terhadap institusi negara di tingkat lokal.
Lebih jauh, minimnya respons dari pemerintah daerah, khususnya kepala daerah sebagai pemegang kewenangan kebijakan atas BUMD, memperkuat kesan lemahnya pengawasan dan pengendalian. Dalih bahwa kepala daerah tidak mengetahui persoalan ini sulit diterima secara rasional, mengingat kasus tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun dan bahkan memicu dua kali aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Minahasa Utara. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi ini menandakan kegagalan fungsi pengawasan dan akuntabilitas politik.
Pendekatan restorative justice yang mengemuka dalam penanganan kasus ini juga perlu ditempatkan secara kritis. Restorative justice tidak boleh direduksi menjadi mekanisme kompromi yang mengorbankan kepastian hukum dan hak korban. Dalam konteks pelanggaran yang bersifat sistemik dan berdampak luas, pendekatan tersebut harus disertai pemulihan hak yang nyata, terukur, dan berbatas waktu jelas. Tanpa itu, restorative justice justru berisiko menjadi legitimasi atas pembiaran pelanggaran hukum.
Kasus PDAM Minahasa Utara seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola BUMD dan peran negara dalam melindungi pekerja. BUMD bukan entitas yang kebal hukum.
Pengelolaannya harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang konsisten dalam kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi pekerja, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap negara dan kualitas demokrasi lokal.
Oleh: Sanni Lungan
Sekretaris FSPMI Sulawesi Utara
TIM-TIN/003






