Minggu, April 12, 2026
spot_img
BerandaMinahasa UtaraPolsek Dimembe Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ferdinan Liuh, 28 Adegan Dipertunjukkan

Polsek Dimembe Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ferdinan Liuh, 28 Adegan Dipertunjukkan

MINUT, TelusurInformasiNews.id.- Polsek Dimembe melaksanakan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan Ferdinan Liuh (57), seorang warga dari Desa Klabat, Kecamatan Dimembe. Rekonstruksi ini berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Dimembe yang bersebelahan dengan Kantor Polsek Dimembe dan melibatkan kedua tersangka serta sejumlah saksi, bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada 16 Oktober 2025. Jumat, (14/11/2025).

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, dipertunjukkan sebanyak 28 adegan yang secara detail mencerminkan kronologi aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua tersangka, yaitu MS alias Rio (29) dan JD alias Opis (22).

Kapolsek Dimembe, Ipda Steven Rumapea, menjelaskan bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan segala unsur yang terdapat dalam peristiwa tersebut sebelum berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menunjukkan secara rinci urutan tindakan para pelaku terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, kami menerapkan Pasal 338 KUHP subsidiar Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Rumapea.

Rumapea juga menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan darah dengan korban. Peristiwa itu bermula dari sebuah acara duka di Desa Klabat, di mana saat tersangka MS alias Rio sedang bernyanyi, korban memberikan komentar yang dianggap menyinggung.

“Korban berkata kepada pelaku, ‘sudah jo menyanyi, suara kamu jelek.’ Ucapan tersebut memicu emosi, sehingga pelaku merasa sakit hati,” jelas Kapolsek.

Merasa tersinggung, Rio mengambil parang dan kembali ke lokasi acara duka untuk menyerang korban di bagian kepala. Dalam proses rekonstruksi, terlihat dengan jelas bagaimana parang itu melukai korban. Setelah serangan pertama, terjadi perebutan senjata tajam antara korban dan Rio. Tersangka lainnya, JD alias Opis, yang berada di tempat kejadian turut serta dalam kericuhan tersebut.

Usai mengalami luka pertama, korban pulang menuju rumahnya dan, dalam kondisi berdarah, bersama istrinya berusaha menuju puskesmas dengan menggunakan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter dari rumah, sepeda motornya mengalami masalah.

Pada saat itu, tersangka Opis datang kembali dan melanjutkan aksi penganiayaan. Ia menggunakan parang yang sebelumnya digunakan oleh Rio untuk menyerang korban secara brutal lebih dari sekali. Dalam rekonstruksi, pelaku JD alias Opis terlihat membacok korban di bagian atas kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Tim medis di puskesmas yang menerima kedatangan korban mengonfirmasi bahwa Ferdinan Liuh telah meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.

Diketahui bahwa tersangka MS alias Rio sempat melarikan diri selama empat hari usai kejadian dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dimembe pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah ditangkap oleh tim Reskrim. Sementara itu, tersangka JD alias Opis berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian berdarah berlangsung.

Kapolsek Dimembe menegaskan apabila rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, didukung oleh pengawalan ketat aparat kepolisian. Pihak kepolisian pun segera menyelesaikan pemberkasan sebelum diajukan ke Kejari Minahasa Utara.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Ferdinan Liuh telah berhasil diselesaikan oleh Polsek Dimembe. Proses ini menjadi langkah awal penting dalam melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka, MS alias Rio dan JD alias Opis, yang terlibat dalam insiden mengerikan tersebut. Kapolsek Dimembe, Ipda Steven Rumapea, memastikan bahwa rekonstruksi yang dilakukan telah memberikan gambaran jelas tentang kronologi penganiayaan berat yang dialami korban.

Dengan penerapan Pasal 338 KUHP subsidiar Pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti kedua tersangka. Proses hukum kini siap untuk memasuki fase selanjutnya setelah berkas perkara disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Harapan masyarakat pun tergantung pada penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini demi keadilan bagi Ferdinan Liuh dan keluarganya. Seluruh langkah yang diambil selama proses hukum nantinya diharapkan dapat memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

(Vera.E.Kastubi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular